Kantor Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara.
Jakarta, NewsMetropol – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tanggap terhadap laporan dugaan maraknya pungutan liar (pungli) di Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikannya di Jakarta kepada NewsMetropol, Sabtu (13/4).
“Semoga ini akan menjadi momentum penting bagi Kejari di seluruh nusantara untuk menertibkan anggotanya agar menghindari perilaku koruptif, kolusi, dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan undang-undang,” kata seorang trainer jurnalistik dari ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum di berbagai tempat di Indonesia itu.
Apresiasi tersebut diberikan Wilson karena Kejagung RI telah membuktikan adanya surat panggilan terhadap Evalina Br. Lubis (50) untuk segera menghadap ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Evalina diminta hadir ke Kejati Sumut pada Senin, 16 April 2018 mendatang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindakan tidak terpuji oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balige, AP Frianto Naibaho, SH.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan di media ppwinews.com, bahwa Evalina Br. Lubis menjadi korban penganiayaan dan tindak kekerasan oleh Nurmi Br. Purba (53), tetangga sekampungnya di Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Evalina diminta uang sebesar Rp. 5 juta oleh oknum Kasi Pidum dengan janji untuk memuluskan penahanan badan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan dituntut maksimal, yakni tuntutan pidana 8 bulan hingga 1 tahun.
Faktanya, terdakwa hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Balige dan diganjar 2 bulan kurungan.
Tragisnya lagi, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dieksekusi segera alias terpidana masih berkeliaran diluar penjara, belum ditahan.
Alasannya, karena JPU mengajukan banding atas putusan hakim atas Nurmi Br. Purba itu.
(MP/PPWI)