Tersangka Sofyan alias Fyan Bin Tahiruddin (22) yang diamankan Satresnarkoba Polrs Nunukan.
Nunukan, Metropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan Sofyan alias Fyan Bin Tahiruddin (22) Jumat (4/8).
Sofyan ditangkap polisi karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 41,72 gram di dalam celana dalamnya.
Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi kepada Metropol mengatakan, Sofyan ditangkap di Jembatan Dermaga Haji Putri di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur KecamatanĀ Nunukan.
Jefri menuturkan, kronologis penangkapan pria kelahiran Lemo-Lemo 22 tahun lalu itu berawal adanya informasi dari warga yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang haram tersebut.
Lanjutnya, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya melakukan penggeledahan kepada tersangka sehingga didapatkan barang bukti puluhan gram barang haram itu.
Kapolres menambahkan, selain sabu, dari tangan tersangka juga disita lakban warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar KTP milik tersangka, 1 HP warna hitam merk MI, uang pecahan rupiah sebesar Rp. 1.674.000,- dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM. 105.
“Tersangkanya telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
(Guntur DJ)