Kendari, Metropol – Empat Kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor dan elektronik berhasil dibekuk Tim Buser Reskrim Polresta Kendari. Kawanan tersebut terdiri dari dua pelaku pencuri yakni Rr dan Ro sedang dua lainnya yakni An dan Bk adalah sebagai penadah hasil curian.
Kapolresta Kendari AKBP Ilham Saparona SIK, Jumat (2/1/2015) kepada sejumlah awak media menyampaikan, kawanan pencuri spesialis tersebut tercatat telah melakukan aksi pencurian sudah puluhan kali.
“Dari keterangan pemeriksaan terbaru didapatkan ada 16 TKP untuk curanmornya dan 8 TKP untuk pencurian elektroniknya,” ungkap Ilham.
Dikatakannya pula TKP tersebut semua berada di Kota Kendari namun penjualan hasil kejahatan kawanan tersebut sudah sampai ke luar Kota Kendari.
Kini dari para tersangka telah diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 set perhiasan emas dan 1 unit parang.
Diakuinya pula keberhasilan anggotanya mengungkap sindikat tersebut tidak terlepas dari andil pro aktif masyarakat yang kehilangan. Kini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara junto pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku penadah barang hasil curian akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Daksan)