16

Enrekang, Metropol – Kasus raskin yang menyeret Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, pelakunya tak ditahan oleh pihak Kepolisian. Mereka dilepas setelah dimintai keterangannya, menurut Brigadir Subhan PJS Kanit Tipikor yang memeriksa kasus ini belum cukup bukti untuk menahan Ridwan cs ataupun menetapkannya sebagai tersangka, meskipun ratusan karung raskin telah disita sebagai barang buktinya.

Rasa penasaran mulai menggelitik masyarakat. Mengapa begitu, bukankah ratusan karung raskin itu sudah cukup membuktikan bahwa Ridwan dan kawan-kawan sudah melakukan tindak kejahatan dengan secara sadar telah menjual hak orang miskin kepada yang tidak berhak menerimanya, dengan harga yang cukup tinggi, Seharusnya Ridwan sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lalu mengapa oleh pihak Kepolisian membiarkan pelakunya berkeliaran menikmati udara segar. Apakah kita masih menunggu dia melakukan hal yang sama lagi?

Begitu banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Enrekang selesai begitu saja, setelah ditangani pihak institusi pemeriksa intern justru selesai tanpa proses hukum, pelakunya hanya diminta mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat ulah oknum pejabat dan setelah itu pihak Kepolisian sudah tidak lagi bisa melanjutkan proses hukum karena barang bukti sudah dikembalikan ke kas Daerah. Contohnya, penyalahgunaan dana bantuan yang diselewengkan oleh oknum Kepala Sekolah. Kasek hanya mendapat sanksi diturunkan jabatannya setingkat dari jabatan sebelumnya dan itu hanya satu dari sekian kasus korupsi yang terhenti setelah pelakunya diminta mengembalikan hasil korupsinya ke kas Daerah.

Baca Juga:  Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

Ragu akan kondisi serupa terulang kembali, Sry Yanthi Ningsih Divisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Forum Komunikasi Peduli Rakyat Miskin ( FOKUS). Kemudian bertemu dengan Kapolres untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus Ridwan dan juga penyaluran ratusan karung raskin yang disimpan di Polres Enrekang kepada masyarakat miskin sebelum beras itu terlanjur rusak.

Kapolres dalam penjelasannya mengatakan, menangani kasus korupsi tidak seperti menangani kasus biasa. Untuk itu pihaknya akan mengundang BPKP untuk melakukan pemeriksaan berapa kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Ridwan kemudian setelah itu akan dilakukan penahanan.

Kapolres menjamin kasus ini tidak akan lepas begitu saja. “Karena yang diselewengkan Ridwan bukan jumlah kecil melainkan diduga sebanyak 22 ton raskin yang  harganya mencapai ratusan juta rupiah. Harga yang dipatok Ridwan per liternya adalah Rp. 8.000, sementara Ridwan hanya membelinya dari bulog per liter seharga Rp.1.600.Dengan menjual hak rakyat miskin Ridwan mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” tegas Kapolres

Baca Juga:  Jembatan Penghubung ke Kampung Cimeundeut Desa Cimancak Roboh Akibat Banjir

Untuk itu masyarakat berharap, Kapolres memberikan sanksi berat atas kejahatan yang dilakukan oleh Ridwan cs. Kejahatan luar biasa yang dilakukan Ridwan diduga bukan hanya kali ini, itu dilakukan mungkin sudah beberapa tahun lalu. Bahkan beberapa pagawai BKB-PP meminta agar pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus memalukan ini yang juga sedikit banyak akan ikut merusak nama baik institusi BKB-PP. (Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :