Magelang, Mertopol – Satreskrim Polres Magelang berhasil unkap kasus pembunuhan, yang dilakukan tersangka AR alias Bagong (21 tahun) warga Melati Sleman Yogyakarta terhadap Yusriana Nur Istiqomah (18 thn) siswi SMK di Sleman, korban adalah pacar tersangka yang meminta pertanggung jawaban atas perbuatanya hingga hamil 7 bulan. Tersangka AR alias Bagong menolak bertanggungjawab untuk menikahinya,sehingga,nekat membunuh korban.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SH SIK MSi yang didampingi Kasubag Humas AKP Haris Gunardi, dan kaur Bin of Sat Reskrm Polres Magelang Iptu Sujarwo kepada wartawan mengatakan, bahwa penemuan mayat disekitar tempat rekreasi Ancol Ngluawar Magelang.adalah perbuatan tersangka AR yang saat ini berhasil digelandang ke mapolres Magelang,untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Magelang menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan tengah malam sekitar pukul 23.30, dari hasil barang bukti yang dapat diamankan antara lain: 1 buah batu sungai yang dipergunakan untuk memukul kepala korban,1 buah sepedamotor Yamaha mio warna merah dengan no pol : B 3898 TAB, 2 buah helm merk INK, 1 buah slayer warna hitam kombinasi putih, bertuliskan “DOGGIES SUPERMAN ISDEAT 1995”, 1 buah kaos warna hitam kombinasi merah bertuliskan “LONDON” 1 buah celana pendek warna hitam kecoklatan, 1 buah HP Vandroid merk ADVAN S3 C warna hitam.
Kejadiannya pada tanggal 9 november 2015 yang lalu sekitar pukul 18.30 AR menerima SMS dari Yusriana, untuk ketemu, intinya korban memberitahukan bahwa ia sedang mengandung anak hasil hubungan mereka berdua jalan 7bulan dan minta dicarikan tempat kost, serat pertanggungjawaban untuk menikahinya.
Sekitar pukul 20.30 AR berangkat dari rumahnya untuk menemui korban, yang kemudian dengan berkendara motor yamaha mio merkapun berboncenga, hingga sekitar pukul 22.30 akhirnya berhenti ditepi jalan didaerah Banyurejo tempel, sleman, sempat terjadi cekcok wajah ARpun ditampar korban hingga terjatuh karena tersangka menolak untuk menikahinya, karena kesal tersangka punya niat untuk menghabisi korban, dan tersangka mengajak korban ketepian aliran sungai Progo tepatnya di area wisat ancol Ngluwar Magelang, disinilah terangka AR menghabisi nyawa tersangka dengan memukulkan batu kali kekepala korban, setelah dipastikan meninggal tersanka menyeret korban kebawah sekitar 10 meter, selanjtnya tersangka pergi meinggalkan korban yang sudah tak bernyawa sampai akhirnya mayatnya ditemukan warga dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 368 KUHP yaitu dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara.
(Rasikun)
