Bogor, NewsMetropol – Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban, Aksi Damai wartawan dihalaman gedung DPRD Kabupaten Bogor, “Sabar Marpaung” dari News Koran Pidana Korupsi (News KPK) akhirnya jadi diperiksa ( rabu,1/9/21),
Saat keluar dari ruang penyidik Sabar Marpaung (korban) yang didampingi kuasa hukumnya Julianta Sembiring, SH. SE, mengatakan,
“Pertama saya ucapkan banyak terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah melaksanakan kewajibannya menjungjung tinggi supremasi hukum guna menegakkan keadilan di bumi tegar beriman kabupaten bogor,” ucapnya
Selanjutnya julianta juga menyampaikan informasi seputar kliennya yang baru saja selesai diperiksa oleh Penyidik terkait kasus pengeroyokan terhadap Sabar Marpaung yang kondisinya hari ini cukup sehat untuk diperiksa.
“Hari ini klien kami telah dipanggil dan di BAP oleh penyidik polres bogor kurang lebihnya ada 3 jam. jumlah keseluruhannya ada 18 pertanyaan salah satu nya adalah menyampaikan kasus pengeroyokan tersebut, tentu kalau kita lihat dari awal pelaporannya ditanggal 24 juni 2021 memang sangat jauh sekali senggang waktunya, sebab klien kami saat ingin diperiksa pada waktu itu justru terkena Covid-19 sehingga pemeriksaan ditunda untuk sementara waktu dan sebaliknya ketika klien kami sehat justru Penyidik terkena hal yang sama (Covid-19), nah inilah saatnya waktu yang pas buat klien kami untuk diperiksa,” bebernya,
“Hari ini klien kami melaporkan ada tiga nama yang diduga turut serta melakukan propokasi dan penganiyaan secara bersama-sama, yaitu Mifel hendri yanto, Reno dan Syarul dari ketiga nama ini mungkin nantinya Penyidik bisa mengembangkan siapa lagi yang terlibat pengeroyokan tersebut,” urai Julianta Sembiring, SH, SE., selaku kuasa hukum dari pihak korban.
Kuasa hukum korban mengajukan para saksi saksi yang sudah hadir di Polres Bogor sebanyak lima orang, namun karena keterbatasan waktu akhirnya penyidik menyarankan untuk melanjutkannya pada hari Kamis (02/09/2021) pukul 13.00 WIB.
“Hari ini untuk para saksi kita lanjutkan besok siang dan rasanya untuk sementara kita cukupkan dulu pemeriksaan buat korban saja baru esok kita lanjutkan kembali pemeriksaan saksi dan tetap akan kami dampingi,” ujarnya
“Kami juga akan mengejar slogan Kepolisan tentang presisi, agar Polri yang Presisi adalah Polri yang Prediktif, Responsibiliras,Transparan dan Berkeadilan karena hal itu sesungguhnya menjadi slogan kepolisan yang bisa kami harapkan,” tutup Julianta Sembiring.
Di tempat terpisah, Andri selaku Dewan Pembina Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) senada dengan kuasa hukum korban saat dimintai komentarnya.
Andri mengucapkan terimakasih kepada Polres Bogor dalam hal ini Penyidik yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan itu bukti bahwa pihak Kepolisian benar-benar serius dan konsen dalam rangka penegakkan hukum sehingga hukum itu berlaku untuk semua lapisan.
“Tentunya hukum tidak boleh tebang pilih, harus tajam ke atas juga kebawah, sehingga keadilan untuk para pihak dapat terpenuhi dan berjalan sesuai dengan slogan Kepolisan Presisi,” katanya.
Andri berharap agar kasus ini terus di kawal sampai tuntas.
“Kepada kawan-kawan yang masih memiliki jiwa kewartawanan, mari kita kawal bersama kasus ini sampai tuntas, biar semuanya menjadi terang benderang dan apa yang menjadi harapan kita semua untuk tegaknya sebuah keadilan dapat kita rasakan di negeri yang kita cintai khususnya di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(Rahman/Tim AIPBR)
