Pemuda Pengangguran Asal Ampenan Diciduk Polisi

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, dalam keterangan persnya kepada wartawan terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba berinisial HA (42) dengan barang bukti sabu seberat 11,68 gram.

Mataram, Metropol – Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengatakan, pihaknya baru saja mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Ampenan, Kota Mataram.

Kata dia, tersangka berinisial HA (42) berasal dari Lingkungan Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram adalah seorang pengangguran sehingga memilih cara pintas untuk menjual narkoba.

“Kita melakukan penangkapan terhadapnya di kediamanannya pada hari Sabtu, 16 September 2017 dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan warga setempat,” ujar AKBP Satra di ruang kerjanya, Senin (25/9).

Baca Juga:  Sebulan Menjabat, Kapolres Lebak Release Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 207 Knalpot Brong

Dia menuturkan dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sabu seberat 11,68 gram yang tersimpan dalam dua bungkus kristal bening.

Satra mengungkapkan bahwa, pelaku kerap mengedarkan sabu kepada pembeli di Gang Kandang Kuda wilayah setempat.

“Pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Gang Kandang Kuda Wilayah setempat,” ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, bahwa, kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda NTB.

“Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :