Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat konferensi pers di Surabaya, Minggu (13/5).

Surabaya, NewsMetropol – Pasca terjadinya bom bunuh diri di tiga gereja, yaitu Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya No.1 Baratajaya, Gubeng, Surabaya; Gereja GKI di Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya; dan Gereja GPPS jalan Arjuno No. 90, Sawahan, Surabaya pada Minggu (13/5) pagi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan investigasi secepat mungkin, hal tersebut disampaikannya di Polda Jatim dalam kunjungannya bersama Presiden RI Joko Widodo.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa Tim sudah bergerak dan telah mengidentifikasi terduga pelaku adalah satu keluarga.

Terduga pelaku bernama Dita Supriyanto, Ketua Dari Jamaah Anshar Daulah (JAD) Surabaya, Puji  Kuswati (Istri) dan keempat anaknya yaitu Fadilah Sari (12), Kamela Riskita (9), Yusuf Fadil (18) dan Firman Halim (16).

Mereka memiliki tugas masing-masing, Puji Kuswati bersama 2 anak perempuannya melakukan bom bunuh diri di GKI, Jl. Diponegoro menggunakan bom pinggang, sedangkan 2 putra Dita melakukan bom pangku dengan menggunakan sepeda motor di gereja Katolik Santa Maria, Ngagel.

Baca Juga:  Pesan Kapolri di Hari Lalulintas Bhayangkara : "Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat"

Sementara itu, Dita Supriyanto, menabrakan mobil Avanza berisi bom yang dikendarainya di Gereja Pantekosta di Jalan Arjuna.

Terkait motif, orang nomor satu di Mabes Polri itu menyimpulkan, bahwa aksi itu akibat tekanan kekuatan dari ISIS yang memerintahkan jaringannya untuk melakukan serangan di seluruh dunia.

Disamping itu, adalah reaksi atas banyaknya pimpinan mereka yang ditangkap, salah satunya pimpinan JAD, Aman Abdurahman yang ditangkap  karena pelatihan militernya di Aceh. Dia juga dalang kasus Bom Thamrin 2016 yang kini mendekam di Mako Brimob.

“Termasuk pimpinan JAD Jatim, Zaenal Ansori yang ditangkap karena  memfasilitasi penyelundupan senjata dari Filipina atas tersangka Suriadi,” jelas Tito.

Selanjutnya, atas peristiwa ini Tito berharap untuk segera ada revisi UU No. 15 tahun 2003,  karena diketahui dalam Undang-undang tersebut disebutkan, “jika mereka tidak bertindak atau melakukan aksi kita tidak bisa menindak,” terangnya.

“Kita ingin lebih dari itu, negara atau institusi hukum, misalnya Pengadilan bisa menetapkan JAD atau JAT adalah organisasi teroris, sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi itu bisa dikenakan pasal pidana,” tegas Kapolri.

Baca Juga:  HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F Barung Mangera mengatakan, pada kejadian ini telah ada 13 korban meninggal dunia, dari masyarakat dan anggota 7 orang, Pelaku 6 orang, sedangkan korban luka sebanyak 43 orang dirawat di RS Dr. Soetomo, RS Bedah dan RS Bhayangkara.

Hari ini, masih kata Barung Mangera, akan dilakukan penyerahan Pos Mortem, Antem Mortem yang sudah dicocokkan data skunder dan data primer korban kepada keluarga yang telah hadir.

“Secara simultan semua operasional kepolisian berjalan, baik penyelidikan, penyerahan identifikasi doktoral forensik masih bekerja, laboratorium masih bekerja, pecahan apa didalamnya, low explosive atau high explosive,” jelasnya.

Terkait kejadian ini, satu hal perlu dibenahi tentang regulasi, Kepolisian  sudah mengidentifikasi kepulangan 500 ISIS yang masuk ke Indonesia.

“Namun kita butuh alat menjangkau mereka dalam rangka menciptakan situasi lebih aman,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim itu.

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :