
Reporter : Rumiyanto l Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Polres Serang Kota, Pelaksanaan Konferensi Pers, ayah Bunuh anak Kandung, Rabu (19/06/2024).
Pelaku yang berisial A (30) tahun, ternyata sedang mendalami amalan dan ‘ngelmu’. Dia juga kerap keliling berbagai tempat, untuk berdoa dan mengamalkan sesuatau, agar ekonominya membaik dan menjadi kaya secara cepat.
“Hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan mendatangi penziaraahan untuk ekonomi lebih baik,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Lokasi yang didatangi pelaku A untuk berziarah dan berharap bisa kaya raya dengan cepat, berupa makam dan Situs tertentu yang ada di wilayah Banten. Lokasi tersebut diyakini bisa membuat keluarga A ekonominya bisa berubah.
Pelaku mempelajari ilmu kebatinan secara otodidak, kemudian dia mengaku pernah mendapatkan mimpi kalau diberikan sebuah golok dan tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan.
Pada malam kejadiaan, Selasa dini hari 18 juni 2024, sekitar pukul 03.00 wib, pelaku A terbangun dari tidurnya dan kemudian mengambil golok yang dia simpan dalam lemari pakain. Golok tersebut selanjutnya dia gunakan untuk menghabisi nyawa anaknya. Berinisial NS 3 tahun, yang masih tidur di dalam kamar tepatnya beralamat Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Banten.
“Dilakukan secara otodidak dan pernah mengalami mimpi menerima golok, yang golok tersebut tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan. Sekitar jam 03.00 wib, pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya, setelah mengambil golok pelaku menerangan mengalir begitu saja,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku dapat dikenakan pasal melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penjabaran unsur : Pasal 76 C setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 Ayat (3) dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada pasal 80 menyebabkan mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun denda 3 milyar rupiah. Pasal 80 Ayat (4) pidana penjara ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dalam pasal 80 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.