Reporter : Usman Padong | Editor : Widi Dwiyanto
POLEWALI MANDAR, NEWSMETROPOL.id – Press Release kasus Pencurian di Indomaret, bertempat dihalaman Reskrim polres Polman jl. Dr. Ratulangi no.17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Senin (15/01/2024).
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, berdasarkan Laporan polisi: LP/B/135/VIII/2023/SPKT/ Polres Polman. Pada hari Minggu tgl 20 Agustus 2023 tersangka HM bersama dengan tersangka NS alamat Rea Barat, Kabupaten Polman merupaka DPO, dan pelaku G (Pelaku anak) alamat Pinrang (ditahan dilapas anak di Kabupaten Maros) telah melakukan pencurian ditoko Indomaret di jl. Sumberjo, Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok toko menggunakan Linggis.
“Adapun barang-barang yang dicuri berupa Rokok berbagai merek sebanya dua kantong kresek kurang lebih 350 bungkus, satu buah CPU dan satu kantong minyak goreng,” ungkap Kapolres.
“Dari pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah) dan tersangka menjualnya kepada RS yang beralamat di Pinrang,” jelasnya.
Kapolres Polman menbahkan, bahwa kronologis penangkapan yang berawal dari Tim Opsnal Polres Polman menemukan barang bukti berupa CPU milik Indomaret yang hilang dan berada dirumah salah satu tersangka NS, kemudian dikembangkan.
“Lalu HR diketahui berda di Mamuju, kemudian Tim opsnal Polres Polman melakukan penangkapan tersangka, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur berupa tembakan dibagian kaki,” paparnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis berukuran 40cm, 1 buah CPU dan rokok. Para tersangka diamankan dirutan Polres Polman,” ucap Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.
