IMG_20240116_121058
Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – PN Jaktim menggelar sidang putusan sela dengan No perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT. TIM. Perkara 263 Ayat (2) KUHP terdakwa MH Alias HM Bin Abdul Kader (WNA).

Sidang di Ketuai oleh Abdul Ropik, S.H., M.H., Hakim Anggota Said Husen, S.H., M.H., dan Cita Cahyaningtyas, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A Sagala, S.H., M.H., bertempat di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Senin (15/01/2024).

Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT. Hikmat Fashion. Akibat perbuatan Terdakwa saksi Hikmat selaku Direktur PT. Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp. 246.960.715 (dua ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan $4.650 (Empat ribu enam ratus lima puluh Dolar), karena harus mencari dan menghairing Direktur Produksi baru yang berdampak terhambatnya proses produksi dan kerugian Imateriil.

Baca Juga:  Berita Foto : Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI

Majelis hakim membacakan nota putusan sela yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukum, putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Devit Oktanto.

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Devit Oktanto menilai surat dakwaan Jaksa yang menyebutkan PT. Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp. 246.960.715 (dua ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan $4.650 (Empat ribu enam ratus lima puluh Dolar), tidak jelas atau kabur alias obscuur libel.

Pada saat pembacaan nota putusan sela didepan terdakwa MH Alias HM Bin Abdul Kader, dan kuasa hukumnya Devit Ektanto. SH dan Tim. Dalam putusan sela majelis hakim menimbang dalam putusan tersebut. Bahwa isi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya ditolak majelis hakim.

Baca Juga:  Baru Selesai Dikerjakan, Warga Kecewa Betonisasi Jalan Penyaungan Nanggung Retak Dibeberapa Titik

Dan persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saat di temui NEWSMETROPOL.id usai sidang, kuasa hukum terdakwa Devit Oktanto, S.H., mengungkapakan kekecewaannya.

“Sebenarnya kami merasa kecewa juga ya, karena kami sudah mempersiapkan itu, tetapi memang majelis hakim lebih bijaksana dalam memutus. Untuk langkah-langkah selanjutnya kami fokus pada sidang pokok perkara ini,” ungkapnya.

“Mengenai penangguhan tahanan, kami berharap ada penangguhan tahanan dan memang sudah ada jaminan langsung dari Duta besarnya dan kami juga sudah hadirkan alat buktinya dipersidangan,” tambah Devit.

“Mudah-mudahan dengan adanya alat bukti tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa yakin majelis hakim bijaksana dalam memutus,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

KOMENTAR
Share berita ini :