sim

Team Penguji dari Satpas SIM Kalideres Jakarta Barat saat menguji pemohon pembuat SIM, di Halaman Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Jakarta, Metropol – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP. Roberthus Yohanes De Deo, SIK, SH, MM, CFE secara resmi membuka pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Rabu (6/9).

Pelayanan tersebut dibuka selama satu hari dan terbatas bagi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta keluarganya yang dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Pembuatan SIM ini difasilitasi Kapolres Pelabuhan yang didukung oleh Dit Lantas Polda Metro Jaya.

Hadir jumlah Penguji dari Satpas SIM Kalideres Jakarta Barat sebanyak 25 personil pimpinan Iptu Joko.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolres TTS Hadiri Kunker Pangdam IX Udayana di RJ Bupati TTS

Pantauan Metropol, jumlah peminat pembuat SIM sebanyak 150 orang dengan rincian SIM-A  terdiri dari 54 orang dan SIM-C sebanyak 96 orang.

Semua peserta diuji kemampuannnya dalam mengendarai kendaraan Roda 2 (motor) maupun Roda 4 (mobil) dengan sarana yang sudah disiapkan Team Penguji di Halaman Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelum pelaksanaan pengujian dan pembuatan SIM, Kapolres mengambil apel pagi anggota terlebih dahulu dan menegaskan bahwa Pembuatan SIM Kolektif terbatas untuk anggota Polres dan keluarganya (Anak/Istri) sebagai wujud kepedulian pimpinan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anggota/keluarganya yang belum memiliki SIM agar patuh dalam berkendaraan dengan segala ketentuannya juga terlindungi hak-hak nya.

Kapolres tidak mau mendengar ada anggota atau keluarganya terkena razia atau terkena tilang gara-gara tidak memiliki SIM.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Serkot Berikan Pelatihan Uji Praktek SIM Gratis Untuk Masyarakat

“Sebelum menertibkan orang lain, kita harus tertibkan dulu diri sendiri, Karena Polisi dan keluarganya harus menjadi contoh dan pelopor ketertiban,” pungkas Kapolres.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :