Kapolres Barru

Kapolres Barru AKBP DR. H. Burhaman, SH. MH., di ruang kerjanya, Senin (3/6).

Barru NewsMetropol – Kapolres Barru AKBP DR. H. Burhaman, SH. MH., menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam masalah penimbunan pantai yang terletak di Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, sepanjang 20 meter dari bibir pantai. Penegasan ini disampaikan Burhaman di ruang kerjanya, Senin (3/6).

Kapolres Barru menjelaskan, yang melakukan penimbunan dilokasi tersebut adalah seorang pengusaha bernama Jamal Tajuddin.

“Saya sama sekali tidak pernah melakukan penimbunan dilokasi tersebut seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, yang melakukan penimbunan itu adalah pengusaha bernama Jamal Tajuddin, dan proses pengurusan sertifikat lokasi tersebut sudah dicabut dan dihentikan” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kabag SDM Polres Bone Berikan Motivasi Kepada Siswa Latja di Sela Penerimaan Materi

“Seluruh berkas yang berkaitan dengan lokasi tersebut telah dicabut sejak tanggal 8 April 2019 lalu,” tegas Kapolres menambahkan.

Sementara itu, Jamal Tajuddin, pengusaha yang melakukan penimbunan dipantai Kupa itu dihubungi via telfon mengakui bahwa, penimbunan dilokasi pantai Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru adalah dilakukan oleh dirinya sendiri dan tidak ada sangkut pautnya dengan Kapolres Barru.

“Nota nota pembelian tanah timbunan dilokasi tersebut adalah atas nama saya dan bukan Kapolres Barru, namun karena penimbunan ini dipersoalkan maka pihak kami telah memohon pencabutan berkas sertifikat di BPN dan permohonan pencabutan berkas itu telah selesai, dengan kata lain pekerjaan tersebut telah dihentikan,” katanya.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :