Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, S.Ik.
Kendari, Metropol – Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK., menghimbau sekaligus mengajak Warga Sultra untuk menghormati dan menghargai putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
“Saya berharap dan sekaligus menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tenggara menghormati dan menghargai keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Andap, Selasa (4/4).
Kapolda Sultra mengakui, kondusifnya penyelenggaraan pilkada di Wilayah Sultra berkat dukungan dan atensi semua pihak tidak terkecuali peran media dalam mengemas dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Selaku Kapolda Sultra, saya mengapresiasi atas kerjasama dari semua pihak atas terlaksananya Pilkada yang aman dan kondusif,” ujar Pati Polri berbintang satu itu.
Dia pun mengapreseasi, penyelesaian perselisihan pilkada di Wilayah Sultra ditempuh melalui jalur hukum sesuai konstitusi negara Indonesia.
Kapolda berharap, kepada pihak yang menang agar perwujudan rasa syukur tidak dilakukan dengan euforia yang berlebihan, namun, diwujudkan dengan kegiatan tasyakuran melalui kegiatan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sementara kepada pihak yang kalah, hendaknya dapat menerima dengan hati yang ikhlas dan lapang dada,” imbuhnya.
Kapolda mengajak segenao Warga Sultra untuk merajut dan menyatukan kembali rasa persatuan dan kesatuan serta persaudaraan demi keberlangsungan dan terwujudnya pembangunan nasional.
“Mari kita bersama sama menjaga kondusifitas diwilayah kita sehingga tercapai Sulawesi Tenggara yang aman dan damai,” harap orang nomor satu di Jajaran Polda Sultra itu.
Sebagaimana diketahui, lima Kabupaten/Kota di Sultra yakni Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kota Kendari telah melaksanakan Pilkada serentak pada bulan Februari 2017 lalu.
Dari Lima Kabupaten/Kota itu, hanya pasangan calon Kepala Daerah di Kabupaten Muna Barat yang tidak mengajukan sengketa pilkada. Empat Kabupaten/Kota lainnya pasangan calon kepala daerahnya melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi.
Dalam perjalanannya hingga pada Hari Selasa (4/4), Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan pasangan calon Kepala daerah di tiga Kabupaten/Kota. Gugatan Calon Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang ditolak tersebut, adalah Kabupaten Buton Selagan, Buton Tengah dan Kota Kendari. Satu daerah lainnya yakni Kabupaten Bombana masih dalam proses persidangan di MK.
(Tim Metropol Sultra)
