
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Malang, Kamis (10/08/).
Malang, Metropol – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Malang, Kamis (10/08/).
Di antara ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Wali Kota Malang M Anton, ruang kerja Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, ruang Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto dan ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Asisten Perekonomian serta Asisten Administrasi Umum.
Sekira sembilan jam lamanya, Penyidik KPK melakukan penggeledahan, penyidik paling lama berada di ruang kerja Wali Kota Malang M Anton.
Selama proses penggeledahan berlangsung, Anton tidak tampak keluar sama sekali dari ruang kerjanya.
Meski lama berada di ruang kerjanya bersama penyidik KPK, Anton mengaku tidak diperiksa. Anton juga mengaku tidak mengetahui kasus yang sedang diselidiki KPK dengan menggeledah ruang kerjanya.
Wasto menyebutkan, dirinya hanya menyaksikan penyidik KPK yang tengah melakukan penggeledahan. Tidak ada proses tanya jawab antara dirinya dan penyidik KPK. Sehingga dirinya tidak tahu kasus yang tengah disidik.
Ia pun mengaku tidak mengetahui berkas apa saja yang diamankan KPK. Sebab selama penggeledahan, penyidik KPK didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto. Anton menyebutkan hanya menunggui KPK yang dianggapnya sebagai tamu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas, di antaranya buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2015.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, usai mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Wasto juga tidak menyebutkan secara rinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik KPK. Bahkan saat ruangannya digeledah, Wasto mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang diamankan.
Pada saat yang bersamaan selain Balai Kota, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijianan Satu Pintu Kota Malang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dari penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan penyidik KPK di Balai Kota Malang, Jawa Timur, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, ada sejumlah tersangka dalam kasus ini, salah satunya Ketua DPRD Malang, Arief Wicaksono.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan usai ditemukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. tersangka baru tersebut berasal dari penyelenggara negara yang ada di Kota Malang.
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.
(IP)