ST

Tersangka kasus buku fiktif, ST (tengah) saat di gelandang ke mobil TIPIKOR Kajari Batu.

Batu, Metropol – Kabid Ekonomi Bapeda Kota Batu, ST dilakukan upaya paksa penahanan oleh Kajari Batu, sekitar pukul 16.00 WIB., Kamis (16/11).

Prosesnya, setelah melalui pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap, dia langsung digelandang petugas Kejaksaan masuk mobil Tipikor Kajari untuk diantarkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.

Dimintai keterangan oleh Metropol, Kajari Batu Nur Chusniah, SH., menjelaskan, ditetapkannya ST sebagai tersangka pada kasus pengadaan buku fiktif penyediaan buku profil daerah yang ada di Bapeda yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.144 juta, ketika ST waktu itu masih menjabat sebagai PPTK.

Dia juga menyampaikan, bahwa ada satu lagi tersangka yang sudah ditetapkan untuk kasus yang sama, namun sayang, dimintai informasi tentang nama atau inisial, mantan penyidik KPK tersebut masih enggan mengatakannya.

Baca Juga:  Tim Gakkumdu Tangkap 7 Terduga Pelaku dari 6 TKP Berbeda Terkait Dugaan Politik Uang

Sehari sebelumnya, pihak Kejaksaan juga sudah menahan 2 tersangka dan mengantarkan ke rumah tahanan Medaeng Sidoarjo, mereka berinisial TW dan ECU, sedangkan MS masih belum ditahan karena mangkir saat pemanggilan.

Sehubungan hal tersebut, rencananya Kajari akan memanggil lagi pada hari Senin, apabila tersangka tidak menunjukkan itikad baik hingga 3 kali pemanggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

Pimpinan Baju coklat di Kajari Batu tersebut  juga menyampaikan, “ketiganya terjerat pada kasus buku fiktif penyediaan bahan pustaka terkait pokok pikiran Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu.

Sesuai Kontrak yang disepakati oleh mereka, buku itu harus selesai pada Desember 2016, namun nyatanya  setelah menerima pembayaran hingga kontrak berakhir buku tetap tidak tersedia.

Baca Juga:  Sidang Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST" JPU Hadirkan Ahli

Akhirnya, pada bulan maret Kejaksaan melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk mengetahui peristiwa, akhirnya ditemukanlah alat bukti dan para saksi kemudian dilakukan penahanan terhada tersangka.

Atas perbuatan telah melakukan kerugian terhadap negara sesuai pasal 2 atau pasal 3 UU TPK No. 20 tahun 2001.

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :