Ilustarsi tambang ilegal.
Barru, NewsMetropol – Aktifitas penambangan CV Ian Mandiri di Kajuara, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru diduga ilegal.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran Media ini, izin tambang yang dimiliki perusahaan itu telah usai dan izin perpanjangannya belum keluar.
Sementara itu, hingga saat ini perusahaan tersebut melakukan penambangan tanah timbunan dengan menggunakan excavator.
Pemilik alat berat yang disewa oleh CV Ian Mandiri, Hendra yang dikonfirmasi, mengakui bahwa izinnya telah habis dan sementara diurus perpanjangan izinnya.
“Aktifitas penambangan ini sudah berjalan selama dua hari, tapi menurut Direktur CV Ian Mandiri, dalam hal ini adalah Kades Jangang Jangang, Kecamatan Pujananting, Pak Rahman bahwa izin nya sudah habis, dan sementara dalam proses pengurusan,” kata Hendra, Selasa (17/3).
Terkait dengan aktifitas tersebut, Direktur CV Ian Mandiri, Rahman yang dikonfirmasi via Whatsapp juga mengakui, jika izin tambang lokasi tersebut sudah habis, dan sementara proses pengajuan izin perpanjangan.
“Izin tambang di Kajuara itu, sudah habis jadi kami mengajukan perpanjangan izin dan sementara dalam proses,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Barru, Syamsir menegaskan bahwa sesuai dengan norma hukum yang berlaku, aktifitas penambangan tanpa dilengkapi dengan izin tambang tidak diperbolehkan.
“Terkait aktifitas penambangan di Kajuara yang dilakukan oleh CV Ian Mandiri, sebenarnya bisa dianggap ilegal atau melanggar karena belum keluar izin tambangnya, walaupun pihak perusahaan tersebut sudah mengajukan izin perpanjangan, seharusnya yang bersangkutan harus mengantongi izin baru menambang,” jelas Syamsir.
(Red)
