
Kepala Desa Mekarjaya, Sudirman, SPd.
Lebak, Metropol – Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Sudirman, SPd., diduga telah menjual beras untuk keluarga kurang sejahtera (Rastra/Raskin) sebanyak 1,5 ton kepada tengkulak.
Kasus ini terungkap ketika Kaur Kesra Desa Mekarjaya, Jumar melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan Panggarangan.
“Saat itu Kepala Desa meminta 1,5 ton atau sebanyak 100 karung rastra dengan alasan yang tidak cukup di mengerti,” katanya.
Kemudian Jumar selaku pengelola merasa bingung dalam membuat SPJ (Surat Perintah Jalan) ketika keadaan fisik rastra tidak ada.
Menurut Jumar yang juga seorang aktivis LSM Front Pendamping Rakyat ini mengatakan, rastra untuk masyarakat Desa Mekarjaya diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa.
“Masalah ini cukup memiliki bukti yang kuat dan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan langkah hukum,” katanya kepada Metropol, Kamis (15/6).
Sementara berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, pada awal bulan Mei lalu Desa Mekarjaya telah direalisasikan rastra sebanyak dua pagu yaitu 5.115 kg.
Ditempat berbeda, Kepala Desa Mekarjaya, Sudirman, SPd., kepada Metropol membantah telah menjual rastra kepada tengkulak, dirinya mengaku tidak pernah mengurus soal rastra sejak menjadi Kepala Desa Mekarjaya.
“Itu semuanya saya serahkan kepada Kaur Kesra selaku yang memiliki kewenangan,” katanya.
Ditambahkannya, “sejak saya dilantik menjadi Kepala Desa, belum pernah mengurus soal rastra,” ungkapnya.
Adapun, kata dia. Kedekatannya dengan tengkulak beras hanya sebatas teman, karena pernah menjadi timsesnya pada waktu pilkades.
Sementara hasil investigasi LSM Multatuli, Azis dilapangan mendapatkan keterangan dari beberapa ketua Rukun Tetangga (RT), bahwa alokasi raskin yang turun pada awal bulan Mei, masyarakat hanya menerima 10 karung, sedangkan jika dua pagu seharusnya sebanyak 20 karung.
“Warga hanya menerima 10 karung dan hanya kebagian 3 liter saja,” kata Azis Sekjen LSM Multatuli berdasarkan keterangan RT setempat.
Azis mantan aktivis Kumala ini juga mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bahwa data bukti dugaan penyelewengan rasta ini telah dikumpulkannya.
Hal senada juga diutarakan Kuntring tokoh pemuda Desa Mekarjaya. Ia mengatakan, masalah penyelewengan rasta yang dilakukan Kepala Desa Mekarjaya dirinya siap memanggil para saksi dan menjadi saksi.
“Harapan saya kepada penegak hukum agar segera memproses Kades Mekarjaya,” tegas Kuntring.
(Ua Endin/PokjaZona4)