Berau, Metropol – Kawasan hutan konservasi yang terletak di antara Kampung Tembudan dan Kampung Batuputi adalah sala satu kawasan hutan konservasi yang masih tersisa untuk bahan penelitian. Namun kini kawasan tersebut tinggal kenangan, karena telah di babat dan di bakar oleh warga masyarakat Kampung Batuputi untuk dijadikan lahan sawit. Padahal kawasan hutan tersebut sudah diberi tanda plang (papan larangan) dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan dengan tegas dalam Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam hutan, membakar hutan. Dalam penjelasan Undang-undang nomor 41 tentang kehutanan sudah sangat jelas, namun tidak digubris oleh masyarakat Kampung Batuputi.
Berkaitan masalah ini Kepala Dinas Kehutan Ir. Suardi Sabran, MSi yang di temui beberapa hari lalu mengatakan, “berkaitan masalah hutan konservasi Kampung Batuputi, memang kami benarkan ada perambahan di kawasan tersebut berdasarkan hasil laporan LSM, dengan laporan itu tadi pada bulan Maret 2015, kami melayangkan surat secara resmi terhadap Kadesnya dan Camat Kecamatan Batuputi untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan hutan tersebut, bahkan surat itu kami tembuskan ke Bupati, dan bila mana surat larangan itu tidak di gubris, Kepala Kampung Batuputi akan kami panggil untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ungkap kadis
Sementara itu Kepala Kampung Batuputi, H. Anto yang dihubungi via telpon membantah, bahwa Dinas Kehutanan telah keliru penempatkan kawasan hutan tersebut yang merupakan hutan konservasi. “Setahu kami dan masyarakat Kampung Batuputi hutan tersebut secara sah milik Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang telah bersertifikat, makanya dikuasai masyarakat untuk dijadikan lahan sawit,” ungkapnya.
Nanun keterangan Kepala Kampung Batuputi terbantahkan, karena dari hasil penelusuran media ke Instansi Dinas Transmigrasi agak berbeda, bahwa kawasan hutan yang di klaim Kades hutan TSM yang bersertifikat bukan di Kanpung Batuputi melainkan di Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batuputi karena dari peta yang ada di Nakertrans menunjukan bahwa daerah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) terletak di kampung Kayu Indah, bukan di Kampung Batuputi, hal tersebut berdasarkan data dan peta yang ada di Dinas Nakertrans.
Sementara itu Kapolres Berau AKBP Anggie Yulianto Saputro didampingi Kasat Reskrim setelah menerimah laporan dari rekan media dan LSM akan mempelajari hasil temuan tersebut. “Kalau memang benar hutan tersebut merupakan hutan konservasi ataupun hutan penelitian, kami akan memanggil pihak-pihak terkait baik masyarakatnya maupun Kepala Desa. Namun kami selaku pegak hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak Kehutanan apakah memang di Kampung Batuputi terdapat hutan konservasi, makanya kami lakukan penyelidikan dulu di lapangan,” ungkapnya.
(Sfyn)
