Jakarta, Metropol. – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku siap apabila jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi Polri.
Dia mengaku tidak gentar menghadapi jika sewaktu-waktu ada gugatan balik dari lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu.
Budi bahkan menunggu langkah itu dilakukan Bambang Widjojanto (BW) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bila memang merasa keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang kalau Pak BW keberatan proses penangkapan, enggak usah cerita sana sini. Ikuti proses hukumnya. Silakan praperadilankan. Nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak,” jelas Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, upaya praperadilan merupakan langkah positif yang dilakukan seseorang apabila merasa keberatan dalam penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum.
Jenderal bintang tiga ini pun tidak mempermasalahkan respons masyarakat, termasuk para pimpinan KPK melayangkan gugatan praperadilan terhadap institusi Polri.
“No problemo, polisi siap. Wong itu jalur hukum. Kita harus taat dan patuh hukum,” pungkasnya.
(Landi)