IMG-20241204-WA0000
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Utara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (03/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja, SH., menuntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan penjara terhadap Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya, Johanes Harry Tuwaidan. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Iwan Irawadi, SH., MH., JPU menyebut terdakwa telah membuat saksi korban Martin Wahyudi Wibowo mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 miliar.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Menurut JPU, pimpinan CV Azurite Alodia Lasting Martin Wahyudi Wibowo itu mengalami kerugian lantaran tiga mesin produksi kosmetik yang dipesannya tidak pernah ada. Sementara satu mesin dalam kondisi rusak.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan pekan depan.

Saat di temui rekan media usai persidangan saksi korban Martin Wahyudi Wibowo melalui kuasa hukumnya Jaya Mendrofa, S.H., menegaskan, bahwa dalam perkara ini tidak pernah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan termasuk pembacaan tuntutan dari Jaksa hari ini. Terkait lamanya hukuman yang dituntut, kami yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar Jaya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Ia menyampaikan, bahwa kerugian yang dialami kliennya akibat dari tindakan Bos Buana Prima Kharisma Jaya terdakwa tidak hanya permasalahan pengadaan mesin, melainkan juga pembangunan pabrik yang terbengkalai. Total kerugian korban sebesar Rp.5 miliar.

“Jadi nilai Rp5 Miliar tersebut bukan hanya kerugian atas pengadaan mesin saja. Upaya damai tersebut pun rencananya dibayar dengan menggunakan aset tanah, bukan uang tunai dan tidak pernah disampaikan secara resmi,” tegasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :