IMG-20200711-WA0063

Barru, NewsMetropol – Kisruh kasus dugaan reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut pada ditetapkannya mantan Kapolres Barru, AKBP BR sebagai pesakitan.

Kasus yang bermula dari laporan Ahmad Mansi ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan.

Dalam perkara tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi pantai Kupa Mallusetasi dengan melakukan pembangunan bangunan fisik di atasnya.

Padahal menurut pengakuan pemilik lahan, Jamal Tajuddin, AKBP BR tidak tahu-menahu dan tidak terlibat sama sekali pada kegiatan fisik pekerjaan reklamasi Pantai Kupa di Mallusetasi itu.

Bahkan secara tegas, Jamal berkali-kali membantah keras keterlibatan mantan Kapolres Barru AKBP BR dalam perkara tersebut.

“Saya sendiri yang melakukan kegiatan fisik, bukan mantan Kapolres Barru AKBP BR,” tegas Jamal.

Ironisnya kata Jamal, dalam pemeriksaan di Mapolda Sulsel dirinya disuruh mengaku jika dalam kasus itu dirinya merupakan suruhan dari AKBP BR

“Ironi memang, saya sudah beberapa kali dipanggil ke Krimsus Polda Sulsel dan diperiksa. Saat pemeriksaan, saya disuruh mengaku supaya menyebut bahwa yang menyuruh saya melakukan reklamasi dan pembangunan di tempat itu adalah Kapolres Barru AKBP BR,” bebernya.

Jamal juga mengaku bawa pada setiap kali pemeriksaan dirinya selalu disuruh oleh penyidik untuk menyebut nama AKBP BR dalam kasus dugaan reklamasi tersebut.

“Setiap kali pemeriksaan selalu didahului kata-kata bilang saja Pak Kapolres Barru AKBP BR yang suruh. Saya tetap bersikeras dan tetap pada prinsip saya bahwa saya sendiri yang melakukan pekerjaan fisik pembuatan tanggul pemecah ombak dan bukan reklamasi,” ungkapnya

Namun dengan kekeuh Jamal bersikeras mengatakan kepada penyidik bahwa tudingan terhadap AKBP BR itu tidak benar.

“Tidak benar Pak. Saya sendiri sebagai pemilik lahan yang melakukan pekerjaan fisik reklamasi pantai tersebut. Itupun sebenarnya bukan reklamasi, hanya pembuatan tanggul pemecah ombak. Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR tidak terlibat,” kata Jamal kepada penyidik saat itu.

Baca Juga:  JPU Donal : Pasal Selundupan Hingga Dugaan Permintaan Uang Itu Tidak Benar

Oleh karena itu, Jamal juga meminta agar Polisi tidak melibatkan BR dalam masalah ini.

“Jangan libatkan beliau,” pinta Jamal.

Lebih jauh Jamal menuturkan sedikitnya terdapat puluhan warga yang siap memberi kesaksian jika AKBP BR tidak terlibat dalam pembangunan di Pantai Kupa tersebut.

“Ada empat puluh orang warga ini bertanda tangan di atas kertas bermaterai jika beliau (AKBP BR red) tidak ada sangkut-pautnya dengan pembangunan di tempat saya,” terangnya, Sabtu (11/7).

Kepada penyidik Jamal juga menuturkan motivasi dirinya membuat tanggul pemecah ombak di lahan miliknya.

“Mengapa saya buat tanggul pemecah ombak? Yah, karena samping kiri lahan milikku. Semua sudah bikin tanggul pemecah ombak. Itupun kami lakukan setelah mengantongi izin penguasaan lokasi dari Gubernur Sulsel serta Dinas PU pengairan. Setelah terbit izin penguasaan, perlahan-lahan kami membuat tanggul pemecah ombak untuk mengatasi hempasan air yang senantiasa naik di rumah milikku ketika ombak besar,” terangnya.

Menurutnya, kini pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak belum tuntas dilakukan karena keburu dilaporkan atas tuduhan melakukan reklamasi.

“Baru sebatas pembuatan pondasi dengan ukuran 20 x 150 meter. Sementara, di samping kiri milikku sudah lama terbangun. Ada yang menambah panjang 50 meter dan itu sudah masuk reklamasi sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa reklamasi diukur dari pinggir jalan lurus ke pantai minimal 50 meter, itu sudah masuk reklamasi,” jelas Jamal.

Jamal juga mempertanyakan mengapa pembuatan pondasi pemecah ombak miliknya dipersoalkan.

“Kenapa saya saja yang diperiksa, sementara sebelah kiri lahan milikku (tetangganya, red) ada yang mencapai 100 meter, ada yang 200 meter menjulang keluar, ke tengah laut? Bahkan ada yang mencapai 400 meter, itu hanya dijadikan tontonan petugas,” sergah Jamal.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

Sementara dirinya, lanjut Jamal, lahan tersebut pemberian orang tuanya dan hanya 20 meter dipondasi keluar untuk pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi), dipersoalkan.

“Di mana letak keadilan?” tanya Jamal gusar.

Anehnya lagi, masih kata Jamal, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR yang terseret, dituduh terlibat, sementara dirinya sendiri selaku pemilik lahan yang mengerjakan?

“Ironi memang Pak, kenapa orang lain yang dituduh?” tanya Jamal lagi.

Selain itu Jamal mengaku heran dan bingung, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR selalu disebut-sebut terlibat.

“Ada apa di balik semua ini?” keluh Jamal.

Jamal mengakui bahwa dirinyalah yang membangun pondasi tanggul pemecah ombak dengan biaya Rp. 110 juta. 22 nota pembelian materialnya, berupa pembelian pasir dan batu gunung serta semen sudah disita penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Di atas lokasinya itu terangnya, ia telah membangun fisik bangunan 3 buah rumah yang dibuat pada tahun 2008, jauh sebelum AKBP BR bertugas di Barru sebagai Kapolres.

“Bangunan fisik 3 buah di atas lahan saya itu sudah ada sejak 2008, sementara Pak Burhaman bertugas sebagai Kapolres Baru dari Februari 2017 hingga Desember 2019. Jadi, laporan Ahmad Mansi itu tidak benar,” ungkap Jamal usai menghadiri sidang kedua beberapa waktu lalu.

Sebagai pemilik lahan, Jamal Tajuddin mempersilahkan oknum pelapor untuk melihat sendiri bahwa tidak ada usaha (kegiatan) di atas lokasi yang diperkarakan itu.

“Silahkan datang lihat lokasi saya, tidak ada kegiatan usaha di atasnya,” beber Jamal.

Iapun menyampaikan bahwa ukuran lokasi miliknya hanya seluas 20 x 150 meter, sementara laporan resmi Ahmad Mansi ke Polda Sulsel seluas 40 x 170 meter.

“Bohong, pabelle-belle. Ini contoh kecil bahwa laporan Ahmad Mansi palsu dan mengada-ada,” pungkas Jamal Tajuddin menggunakan istilah lokal, pabelle-belle (bahasa Bugis: bohong).

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :