STR

“Perlu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan menangani hate speech“

Jakarta, Metropol – Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum, Kamis (29/10), surat edaran yang dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman tersebut, kini diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015, ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 dan disebarkan ke daerah-daerah.

Dalam salinan surat edaran disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Bentuk, Aspek dan Media

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan, bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain; penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong, serta semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek ; suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain ; dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.

Baca Juga:  Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri Periodik Semester I Tahun 2025

Prosedur Penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas. Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain ;

  • Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat.
  • Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.
  • Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian.
  • Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ; KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menyatakan kesiapannya menjalankan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) yang akan melindungi masyarakat dari aksi provokasi yang dapat berujung SARA.

“‎Bareskrim sebagai ujung tombak siap. Kami kan punya Subdit Cyber yang bisa menjangkau seluruh Indonesia dan kami siap melaksanakan,” kata Anang Iskandar kepada wartawan di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Baca Juga:  Satlantas Polresta Serkot Berikan Pelatihan Uji Praktek SIM Gratis Untuk Masyarakat

Perlu Adanya Juklak dan Juknis

Menanggapi SE Kapolri, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti untuk lebih mempersempit penafsiran ujaran kebencian sebagaimana tercantum dalam surat edaran untuk Kepala Satuan Wilayah seluruh Indonesia. Isi surat edaran tersebut dinilai tidak spesifik memberikan petunjuk ujaran kebencian seperti apa yang bisa ditindak.

“Kami mengapresiasi surat edaran tersebut sebagai langkah awal yang bagus dari kepolisian. Namun, Kapolri mesti menurunkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bagaimana harus menangani hate speech terutama bagi Polisi di daerah. Takutnya nanti menyasar teman-teman yang selama ini menggunakan demonstrasi untuk mengkritik pemerintah,” kata Wakil Koordinator KontraS Krisbiantoro kepada CNN Indonesia, Kamis (29/10).

Kris mengatakan, dalam juknis dan juklak semestinya dijelaskan mengenai petunjuk uraian kebencian, dampaknya, serta siapa-siapa saja yang bisa menyampaikan kebencian. Ujaran kebencian, kata Kris, terutama berkaitan dengan persoalan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Selain itu, definisi ujaran kebencian juga meliputi ceramah atau pidato publik yang dapat menimbulkan reaksi lawan hukum yang membahayakan keselamatan orang lain.

“Misalnya menuduh orang padahal tidak terbukti. Orang berkeyakinan masak dihukum atau diserang (oleh penyebar ujaran kebencian). Batasan ini yang mesti diperjelas oleh Kapolri,” kata Kris.

Kris mencontohkan, kasus Syiah yang sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari oknum tertentu. Polisi mesti melakukan tindakan tegas terhadap kelompok yang menyebarkan kebencian dan kekerasan kepada penganut Syiah.

“Penindakannya harus tegas, ada teguran lisan dan tertulis kalau sudah menimbulkan tindak pidana seperti menyerang property, maka harus ditangkap,” kata Kris.

(Delly M)

KOMENTAR
Share berita ini :