Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans B. Mangera bersama Ketua Pemerhati Adat Kabupaten Gowa Andi Maddusila dalam konferensi pers di Mapolres Gowa Terkait kasus pembakaran kantor DPRD Gowa.
Makassar, Metropol – Hanya selang beberapa jam pasca pembakaran dan penrusakan kantor DPRD Kabupaten Gowa, para pelaku ahirnya pada ditangkap oleh Tim gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Gowa, pada Rabu (28/9).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, hanya butuh waktu selama lebih kurang lima jam sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda.
Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
“Tim gabungan melakukan operasi penangkapan mulai pukul 20.00-02.00 Wita. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, mulai di Bajeng hingga perbatasan Takalar,” kata Frans Barung kepada awak media.
Frans Barung juga mengatakan, ketujuh pelaku ini memiliki peran berbeda. MR dan NA sebagai pelaku pembakaran, MUS, AR, MUR, dan SF sebagai pelaku perusakan. Sementara MY ditangkap karena melakukan penjarahan saat kejadian pembakaran gedung terjadi.
“Untuk pelaku pembakaran ditahan di Polda Sulsel. Pelaku perusakan dan penjarahan diamankan di Mapolres Gowa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan menghimbau warga Gowa tetap tenang dan jangan terprovokasi
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel saat menggelar jumpa pers bersama Ketua DPRD Gowa Muh. Ansar Bate, Wakil Ketua DPRD Gowa Abd. Haris Tappa, Sahir Pasang, Hamli Halim dan Ketua Komisi I Yusuf Harum di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa kearin (27/9).
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memperkeruh situasi pasca kebakaran di Gedung DPRD Gowa,” tegas Kapolda.
(Yogi BT)
