
Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956 Miliar dengan 5 orang tersangka yang merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya – Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8). PC terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu.
“PC diketahui membantu Chandra Halim untuk melakukan pengiriman uang ke Cina melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Chandra Halim. Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7.410 Miliar,” kata Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Pol Arman Depari dan Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Selain mengamankan jaringan Chandra Halim, lanjut Budi Waseso, petugas juga mengamankan 2 orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8).
“Keduanya diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM. Total nilai aset yang disita dari R sebesar Rp 6.150 Miliar,” ujar Budi Waseso
“Sedangka tersangka LKM diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. Jumlah aset yang disita dari LKM adalah senilai Rp 6.546 Miliar,” ujarnya lagi.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu, sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti 10 Kg sabu.
“Keduanya dikendalikan SUS dan SUL yang juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 5.850 Miliar,” terang Budi Waseso.
Dari kelima tersangka yang diamankan dengan total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25.956 Miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika
(Deni/Huma BNN)