Advokat KAI ISL yang tergabung dalam GERAK Indonesia.
Jakarta, NewsMetropol – Ketua GERAK Indonesia, Eric Yusrial Barus, SH., mengatakan, dalam SPDP (Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan) kasus Gusriyan telah ditetapkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat (1), hal itu disampaikannya kepada NewsMetropol di Jakarta, Minggu (4/3).
“Memang sudah semestinya penerapan tindak pidana yang dilakukan oknum Kades Darmasari dkk., itu sesuai KUH Pidana Pasal 170,” ungkap salah satu team pengacara mantan Presiden RI ke 6, SBY itu.
Anggota GERAK Indonesia, Carlos M.P. Siregar, SH., sebagai pendamping hukum Gusriyan juga menambahkan, mengingat telah ditetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, maka oknum Kades CS., harus diamankan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kami akan segera mendesak pihak Kepolisian Sektor Bayah untuk segera mengamankan para tersangka itu,” tegasnya.
Diketahui berdasarkan data SPDP yang diterima dengan nomor: SPDP/01/II/2018/Reskrim, tertanggalĀ 25 Februari 2018 tersebut, sesuaiĀ rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor: LP/02/II/Banten/Res Lebak/Sek Bayah, tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2017/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2018.
Diberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018, telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau melakukan kekerasan secara bersama dimuka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atas nama tersangka, Ahmadyani (47), pekerjaan Kepala Desa (Kades), agama Islam, warga Kampung Pulomanuk, RT. 001, RW. 003, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Entep Sugiyanto (25) bin Ahmadyani, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, warga Kampung Pulomanuk, RT. 001, RW. 003, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Yudi Hermawan (31) alias Ronal bin H. Sumar, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, warga Kampung Cibunar, RT. 002, RW. 005, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. SPDP tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Bayah AKP Sadimun selaku penyidik.
Kapolsek Bayah, AKP Sadimun saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SPDP kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Sadimun menjelaskan, kedua saksi terlapor yaitu Entep dan Ronal sudah diperiksa, kemudian dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kata dia, untuk Kades Darmasari Ahmadyani belum diperiksa, karena yang bersangkutan meminta didampingi Pengcara.
“Mereka dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman kurungan penjaranya diatas lima tahun,” jelas Sadimun.
(Firman/PZ4)