PT Seven

Tampak kondisi batu dan alat berat beroperasi di pinggir Jl. Raya Bayah-Cikotok, Kecamatan Bayah.

Lebak, Metropol – Tambang batu belah milik PT Steven yang berproduksi tepat dipinggir Jalan Raya Bayah-Cikotok, Kecamatan Bayah, pasalnya membuat warga pengguna jalan menjadi risih. Tampak penempatan kondisi batu belah tersebut berada persis disisi pinggir jalan raya umum yang biasa dilewati masyarakat.

Tidak hanya penempatan batu, namun alat berat juga tampak beroprasi membelah bukit batu, sementara banyak warga pengguna jalan berlalu lintas dengan kondisi safety yang tidak diperhatikan, melihat tumpukan batu dan operasi tambang tersebut.

Nurkhamid, pengawas kegiatan tambang PT Steven mengklaim, bahwa pihaknya telah telah memiliki izin.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Banten Jelaskan Kronologi Meninggalnya Seorang Tahanan Ditresnarkoba Diduga Gantung Diri

“Ini kegiatan tambang milik PT Steven. Saya bagian pengawasnya. Kami telah memiliki izin,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (17/8).

Melihat pekerjaan yang diduga dapat memiliki resiko kecelakaan terhadap warga pengguna Jalan Raya Bayah-Cikotok tersbut, menuai koreksi dariĀ Budi, seorang warga pengguna jalan.

Menurut Budi, sebaiknya di evaluasi kembali Izin Produksi (IP) tambang PT Seven tersebut oleh dinas terkait ataupun yang berwajib, terlepas perusahaan sudah atau belum memiliki IUP sesuai UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

Budi mengatakan, tidak hanya menganggu pengguna jalan umum, akan tetapi memiliki potensi terjadinya erosi/longsoran dari tambang terhadap ruang manfaat dan ruang milik jalan.

“Ini perlu tanggungjawab Pemerintah dan Perusahaan itu sendiri dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Apalagi Perusahaan sudah memiliki IUP atau sejenisnya, tentunya akan memikirkan Amdal setempat,” kata Budi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

(Ua Endin/PokjaZona4)

KOMENTAR
Share berita ini :