Reporter : Rumiyanto | Editor : Widi Dwiyanto
PANDEGLANG, NEWSMETROPOL.id– Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial GK (21) Warga Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang karena kedapatan menyiimpan 38 paket sabu di salah satu tempat fotocopy milik pelaku pada Senin (15/07/2024).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyakarat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan pada 15 Juli 2024 di dalam toko fotocopy milik pelaku. Saat penangkapan, petugas menemukan 2 bungkus besar masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan 36 bungkus jenis sabu dengan berat keseluruhan 52,24 gram,” ujar AKP Ilman Robiana, Kamis (25/07/2024).
Mesti tergolong bandar baru namun tersangka memiliki sabu cukup banyak. Sebelum ditangkap Polisi, tersangka sempat menjual barang tersebut ke beberapa pelanggannya dengan harga Rp.450 rbu untuk 1 paket sabu berukuran kecil.
“Tersangka ini bandar tapi pake juga, GK termasuk pemain baru dan barangnya diambil dari daerah Kalideras Jakarta. Tersangka sudah sempat mengedarkan sabunya, total sabu yang dia beli seberat 200 gram,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto mengingatkan tentang bahayanya efek yang ditimbulkan dari barang haram ini. Oleh karena itu dirinya berpesan agar masyarakat jangan sekali-kali menggunakan barang haram tersebut.
“Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapet menjadi kecanduaan dan saya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat,” pesannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.