29

Lumajang, Metropol – Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dinilai telah meresahkan karena mengedarkan pil koplo diwilayah Kecamatan Pasrujambe, 3 pemuda pengangguran ditangkap Polisi beserta ratusan pil koplo jenis Tryhexypenidhil.

Awalnya Polisi khususnya tim Reskoba Polres Lumajang, Kamis (29/1) pukul 20.00 Wib, menangkap Fajar Sodik (27) warga Dusun Selorejo, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Tersangka ditangkap dirumahnya beserta 661 butir pil logo Y atau Tryhexypenidhil.

Pasca penangkapan Fajar, Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap sejumlah tersangka lain. Setelah dilakukan pencarian, Polisi berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu Dhimas Aprilianto (21) Warga Dusun Krajan, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro dan Yusuf (23) Dusun Pakem, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe.

Baca Juga:  Polres TTS Akhirnya Tahap II Kasus Tipikor Dana Kapitasi Dinas Kesehatan ke Kejari

Berdasakan pengakuannya, awalnya kedua tersangka ini bermaksud melarikan diri ke Surabaya setelah mendengar Fajar ditangkap Polisi, namun sayang keduanya keburu tertangkap Polisi dijalan Desa Pasirian sekitar pukul 23.30 Wib malam itu juga.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini ditangkap berkat kerja keras tim Resakoba dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Lumajang.

“Selain 661 butir pil trex, tim juga mengamankan 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 15 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan,” katanya.

Berdasarkan keterangan keterangan para tersangka, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan tentang asal barang itu.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap hasil ungkap ini. Untuk mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang ini,” pungkas Kasat Reskoba. (Tiek_Res)

KOMENTAR
Share berita ini :