LSM Kampak Papua Wilayah DKI Jakarta saat bertemuĀ Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kamis (12/4).
Jakarta, NewsMetropol – Sekjen LSM Kampak Papua Wilayah DKI Jakarta, John RumkoremĀ melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (12/4) kemarin.
Aktivis anti korupsi yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) mendatangi Kejagung karena menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor bersikap masa bodoh dan membiarkan perilaku koruptif yang tumbuh subur di RSUD Kabupaten Biak Numfor.
John mengatakan, adanyaĀ temuan terkait penerbitan SK Direktur RSUD Biak Numfor, dr. Eddy. L Rumbarar, bernomor: 900/3225, tanggal 2 Mei 2017 tentang Penetapan Besaran Pembagian Sisa Jasa Diagnostik Ruang VIP di lingkungan RSUD Biak Numfor
Menurutnya, surat keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yaitu Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) yang ingin melakukan kenaikan kelas perawatan ke kelas eksekutif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Dijelaskan John, bahwa jaminan tambahan sebesar 75% dari tarif INA-CBG yaitu tarif BPJS untuk dapat membantu pasien di RSUD. Namun faktanya, mantan Direktur RSUD Biak Numfor mengeluarkan SK yang memberatkan pasien di RSUD Biak.
“Kami menduga penerbitan SK ini dilakukan untuk kepentingan dirinya, kelompok atau golongan,ā ujar John.
Berdasarkan kebijakan Direktur RSUD Biak itu, manfaat dana sarana diperuntukkan untuk mantan Direktur RSUD Biak Numfor sebesar 25%, Kepala Bagian Tata Usaha sebanyak 25% dan 50% disetor ke Kas RSUD Biak Numfor.
āSaya pikir pembuatan dan penerbitan SK ini merugikan Keungan Negara dan memnghambat proses pelayanan kesehatan di RSUD Biak Numfor. Sehingga diduga ada kerugian negara senilai 200.000.000,00,ā tegas John.
Kegeraman aktivis yang rajin mengamati dan mengkritisi kebijakan yang bernuasna KKN beberapa oknum pejabat di Biak ini terus bertambah.
āIni baru SK, belum lagi transfer uang ke rekening pribadi mantan Direktur RSUD Biak Numfor,” ungkapnya.
Dan anehnya, lanjut John menjelaskan, ada penyewaan ATM Bank BRI di lingkungan RSUD Biak yang mana penyewaan tersebut mulai dari tanggal 1 April 2016 sampai dengan 31 Maret 2021.
“Uang hasil penyewaan tersebut seharusnya disetor ke rekening Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, namun bukti setoran dari hasil sewaan itu disetor ke rekening Direktur RSUD Biak Numfor senilai Rp.129.600.000,” ujarnya.
Sebenarnya, kata John lagi, pihaknya sudah melaporkan bukti-bukti ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Biak dan sudah diserahkan kepada pihak PIDSUS Kejaksaan Negeri Biak, Nomor laporannya 408/FPKB/J2/2018, tertanggal 19 Februari 2018. Namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Biak masih tutup mata dan tidak peduli soal Korupsi di Biak.
āUntuk itu kami datangi Jampidsus di Kejaksaan Agung RI dan menyampaikan laporan ini agar segera mantan Direktur RSUD Biak Numfor dr. Eddy. L Rumbarar dipanggil dan diperiksa terkait penenerbitan SK serta rekening pribadi, karena sampai saat ini pelayanan kesehatan di RSUD Biak Numfor menurun drastic, stok obat-obatan habis,ā pungkas John Rumkorem.
(MP/PPWI)