Tampak tower BTS di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng.

Lebak, NewsMetropol – Kepala Kecamatan Cilograng, Edi Sunaedi, Sos.MSi., mengatakan, izin lingkungan tower BTS di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno salah lokasi.

Hal itu disampaikannya kepada NewsMetropol melalui pesan singkat, Jumat (13/4).

Edi mengaku, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak kecamatan tidak mengeluarkan, hanya rekomendasi atas dasar izin lingkungan yang diketahui kepala desa.

“Itu pun salah lokasinya bukan Gunung Tumpang melainkan blok Gunung Hanjawar,” jelasnya.

Sementara menurut Ketua Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, Herly Suherdi, ST., bahwa pembangunan sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi seluler nasional yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga belum memiliki sejumlah dokumen perizinan terkait pendirian tower itu.

Pembangunan tower BTS tersebut berlokasi di sejumlah wilayah kecamatan yakni, di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng.

Baca Juga:  Bantuan CSR PDAM Tirta Kajen Dukung Pengelolaan Limbah Organik di Desa Gutomo

Di Kampung Siangin Desa Pasirhaur, Kecamatan Cipanas, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, di Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping dan salah satu di desa di Kecamatan Cimarga.

Herly juga menjelaskan, pada tahun 2018 ini perusahaan kontraktor PT IBS yang berkantor di Jakarta itu, tengah melaksanakan pembangunan tower BTS mencapai sekitar puluhan tower BTS.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah titik lokasi pembangunan tower BTS oleh pihaknya. Diduga kuat pembangunan dan pendirian tower-tower tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan.

Herly mengatakan, dokumen yang diduga kuat tidak dimiliki oleh kontraktor PT IBS selaku pelaksana pembangunan tower BTS antara lain, IMB, izin cell plan, izin prinsif dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak.

“Secara aturan, pembangunan tower yang melebihi ketingian dari 38 meter harus memiliki UPL-UKL dari Dinas Lingkungan Hidup, dan jika tinggi tower 52 meter untuk pemberian konvensasi kepada warga harus 52 meter plus 5 meter,” katanya.

Baca Juga:  Ketika Para Petani Tembakau "Ngudoroso" Dengan Bupati Arief

Terlebih, lanjut Herly, tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi seluler nasional itu telah di bangun tanpa di lengkapi dokumen perizinan.

“Seharusnya pelaksana pembangunan tower dari PT. IBS itu melengkapi perizinan terlebih dahulu dari dinas terkait, karena untuk syarat membuat IMB tower saja, tidak akan bisa diberikan tanpa dilengkapi perizinan atau rekomendasi dari dinas-dinas terkait lainnya seperti dinas LH dan Tata Ruang,” terangnya.

Oleh karenanya, Herly mendesak kepada Pemkab Lebak untuk menghentikan aktivitas pembangunan tower-tower BTS itu, sebelum pihak pelaksana melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor PT. IBS yang berkantor di Jakarta tersebut.

(Syarifudin)

KOMENTAR
Share berita ini :