IMG-20201108-WA0044

Mataram, NewsMetropol – Dua laki-laki penyalahguna Narkoba jenis Sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial NE (21) warga Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dan LIJ (21) warga Lingkungan Sukaraja Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan dicokok Polisi setelah keduanya membeli sabu di Karang Bagu.

‘’Keduanya ini pengguna sabu yang kami amankan di Karang Bagu pada hari Rabu (04/11/2020) lalu,’’ ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu wahid Joni Atmaja, Sabtu (07/11).

Sebelum menangkap kedua pengguna ini, Polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial SA (39) di Karang Bagu. Tidak jauh dari lokasi penangkapan SA. Petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua pemuda.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

“Itu TKP-nya tak jauh dari penangkapan SA. Lokasinya sekitar 50 meter, waktunya juga setelah beberapa menit,’’ bebernya.

Petugas langsung menghampiri keduanya. Lalu dimulailah penggeledahan badan, ditemukan satu poket kristal bening yang diduga sabu di kantong celana salah satu pelaku.

Kedua pemuda yang berkawan karib itu langsung digelandang ke Mapolresta Mataram. Ada satu poket sabu seberat 0,40 gram yang kami temukan, katanya.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, keduanya ke Karang Bagu untuk membeli sabu. Keduanya juga diduga bermufakat jahat membeli barang haram itu.

“Mereka ke Karang Bagu untuk membeli sabu. Keduanya ini pengguna dan belum ada catatan kriminal sebelumnya. Dua sahabat ini,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Keduanya sebagai pengguna diperkuat dengan hasil tes urin. Keduanya dengan hasil positif sabu.

‘’Sudah dites urin. Keduanya positif, tidak ada indikasi mereka menjual dan mengedarkan sabu hanya pengguna saja,’’ kata Wahid.

Akibat perbuatannya, kedua sahabat itu terancam dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 1 tahun penjara.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :