Terduga M dan S saat diamankan Polsek Rangkasbitung.
Lebak, NewsMetropol – Dua perempuan muda yang berprofesi sebagai sales alat rumah tangga dan elektronik berinisial M (38) dan S (31) warga Kabupaten Grobogan dan Semarang Jawa Tengah, diamankan sejumlah ibu rumah tangga yang mengaku menjadi korban penipuan, Selasa (17/4) kemarin.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal saat salah seorang korban Dedeh (45) dan Tini (35) warga Kampung Salahaur, RT.02/09, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, dengan tidak sengaja menemukan kedua terduga pelaku.
Spontan kedua korban saat itu berteriak mengejar kedua terduga pelaku yang berlari dan akhirnya tertangkap.
Kemudian oleh kedua korban, M dan S terduga pelaku dibawa ke Pos keamanan Pasar Rangkasbitung.
Saat berada di pos keamanan, kedua terduga menjadi tontonan puluhan warga masyarakat setempat dan para pedagang di Pasar Rangakasbitung.
Tini (35) salah seorang korban menuturkan, kedua terduga menjalankan aksinya berpura-pura menejadi sales arisan barang alat rumah tangga dan elektronik dengan harga murah.
Lalu, kata Tini, M dan S minta biaya untuk menjadi member kreditan dan menjanjikan barang. Namun setelah diberikan sejumlah uang M dan S menghilang dan baru ditemukan saat tengah berada di Pasar Rangkasbitung.
“Ini ibu Devi juga diminta uang Rp.3,5 juta, tapi cuma diberik Rp.500 ribu, pada Rabu tanggal 21 Februari lalu, seperti di Hipnotis gitu,” terang Tini.
Tini menceritakan, bahwa pelaku berpura-pura menjadi sales dengan memberikan persyaratan hanya foto copy KTP, tidak pakai DP dan pembayaran secara harian.
“Kemudian pelaku mengiming-iming keuntungan juga,” ujar Tini yang ditemani Dedeh di Mapolsek Rangkasbitung saat membuat laporan bersama sejumlah korban lainnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Rangkasbitung,Ā Iptu Malik AbrahamĀ membenarkan pihaknya sudah mengamankan kedua terduga pelaku penipuan tersebut.
“Iya, kita sudah amankan, sekarang masih dalam proses pembuatan laporan warga yang mengaku ditipu oleh kedua terduga pelaku tersebut. Terduga berinisial M dan S warga Grobogan dan Semarang Jawa Tengah,” jelasnya.
“Ini kan baru dugaan, kalau terbukti bisa kita jerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tambah Kapolsek Rangkasbitung itu.
(Syarifudin)