Dirserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadillah, SIK., didampingi Kabid Humas, AKBP Dra. Tribudi Pangastuti dan Penyidik saat konferensi pers, Selasa (3/4).
Mataram, NewsMetropol – Dua pemuda asal Kabupaten Aceh Utara ML (30) dan AM (29) menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 361,66 gram ke Mataram dan tujuannya ke Sumbawa berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadillah, SIK., mengungkapkan, penangkapan kedua pemuda asal Aceh ini, berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pemuda asal Aceh yang membawa narkotika jenis sabu masuk ke Lombok.
“Pelaku masuk melalui Bandara Internasional Lombok Airport, sekitar pukul 20.40 Wita pada Sabtu pekan lalu dengan menggunakan Pesawat Lion Air rute penerbangan Jakatra Lombok,” kata Yus Fadillah saat konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB, Selasa (3/4).
Setelah ditunggu di Bandara, lanjutnya, satu persatu penumpang Lion Air yang baru saja turun dari pesawat diamanti oleh petugas, bahkan kedua pelaku langsung menumpang Bus Damri menuju Mataram.
Kemudian petugas membuntuti dan mengikuti Bus tersebut, hingga di Jalan Baypass, tepatnya di Jalan Bundaran Patung Sapi Lombok Barat, petugas memberhentikan bus dan memeriksa kedua penumpang serta melakukan penggeledahan.
“Kami melakukan penggeledahan barang bukti 361,66 gram sabu yang dibagi dalam empat bungkus kecil yangdisembunyikan diselangkangan masing-masing kedua pelaku,” jelas Yus Fadilah.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yus Fadillah yang didampingi Kabid Humas, AKBP Dra. Tribudi Pangastuti serta penyidik memperlihatkan kedua tersangka berikut bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan.
Dua poket kecil dibawa pelaku digulung dengan kertas tysue warna putih dan dibungkus dengan plastik bening yang diberi handsaplas disembunyikan diselangkangan.
Setelah di timbang dengan berat bruto masing-masing seberat 90,82 gram dan 94,37 gram dengan jumlah total seluruhnya yang di bawa pelaku ML mencapai185,18 gram.
Sementara untuk tersangka AM membawa dua poket sabu, juga digulung dengan tysue warna putih yang dibungkus dengan plastik bening dan diberi handsaplas disembunyikan juga diselangkangan.
Setelah dua poket sabu yang dibawa AM beratnya mencapai 93,57 gram dan satu bungkus lagi seberat 82,89 gram dengan jumlah total seluruhnya mencapai 176,46 gram.
Selain menyita empat poket kecil sabu, petugas juga menyita 1 buah amplop warna putih yang bertuliskan Soraya Taour & Travel didalamnya terdapat 1 lembar kertas Manager My Booking, 1 lembar Boarding Pass atas nama kedua pelaku AM dan ML.
Setelah ditangkap, petugas membawa kedua pelaku di Mapolda NTB untuk ditahan dan diproses lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku asal Aceh yang membawa narkotika di wilayah NTB, merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB,” ujar Yus Fadilah.
Kedua pelaku diancam melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(Rahmat)