Dua Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Resmob Polres Lombok Timur

Pelaku jambret MR (27) dan RS (20), dan barang bukti, saat di amankan di Polres Lombok Timur, Rabu (11/12).

Lombok Timur, NewsMetropol – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polsek Suela dan Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kecamatan Suralaga dan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada hari Selasa 10 Desember 2019.

Penangkapan tersangka yang berinisial MR (27) yang beralamat Desa Senang, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, sedangkan RS (20), beralamat di Dusun Rembiga, Desa Jeringo, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur.

Berawal dari laporaan para korban dimana salah satu korban merupakan anggota TNI yang bertugas di Kompi Senapan C, Yonit Mekanis 741 GN, Desa Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Negara Bali.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama S.I.K. menjelaskan, modus kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mengincar korbannya yang sedang melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor dan membawa tas, kemudian korbannya dibuntuti dari belakang.

Sesampainya ditempat sepi salah satu tersangka menarik tas korban dari samping hingga terputus sehingga beberapa dari korbannya terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

“Pelaku terus menerus melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus yang sama dimana salah satu korbannya adalah Emanuel seorang anggota TNI,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Rabu (11/12).

Menurut keterangan korban lanjut Kombes Pol Purnama, Kosmas Emanuel Sera, baru selesai melaksanakan cuti dan berangkat dari rumahnya di Sumbawa dengan mengenakan baju dinas bersama istrinya menuju pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Setibanya di jalan Desa Anjani, Kecamatan Suralaga Lombok Timur, korban di pepet oleh dua orang menggunakan sepeda motor dari arah belakang dan menarik tas istri korban yang berisi barang-barang berharga, kemudian korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Dari laporan para korban tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS (20) dirumahnya yang beralamat di Dusun Rembiga Desa Jeringo Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, tandas Purnama.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MR (27) di rumahnya di Desa Senang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Keluarga tersangka yang melihat proses penangkapan tersebut berusaha menghalang-halangi petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas tepat di bagian betis kedua tersangka.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan berhasil mengamankan dua orang penadah yakni JL alias AT, (42) yang beralamat di Dusun Sengalang-alang, Desa Jeringo, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, dan MS alias SU, (35) Dusun Rembiga, Desa Jeringo, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, ungkap Kabid Humas Polda NTB.

Dari penangkapan terhadap keempat tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 2 buah HP merk Oppo, 1 Buah HP Samsung, 1 Buah HP merk xiaomi, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Byson.

Serta 2 Ekor kambing yang dibeli dari hasil kejahatan, Sebilah Parang dan Celurit milik tersangka dan ada sebagian barang milik korban yang sudah dijual melalui media online.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :