Pelaku narkoba

Tersangka dua pelaku tindak pidana narkoba, Mirwan alias Yusuf Bin Hasse dan Erman Basri Alias La Manto, yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Muna.

Raha, NewsMetropol – Satuan Resnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba dalam dua hari berturut.

“Hari Rabu (2/5) kami berhasil menangkap Mirwan alias Yusuf Bin Hasse dan pada hari Kamis (3/5) kami kembali menangkap Erman Basri Alias La Manto,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi, S.H., dalam releasenya kepada NewsMetropol, Ahad (6/5).

Lanjut AKP Muh. Ogen, tersangka Mirwan alias Yusuf ditangkap di Penginapan Tree D Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu sedangkan Erman Basri alias La Manto ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Kelurahan Butung-Butung Kecamatan Katobu.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

“Dari tangan tersangka Mirwan kami berhasil menyita barang bukti satu sachet kristal shabu seberat 0,30 gram sedangkan dari tangan Erman Basri kami berhasil mengamankan barang bukti dua sachet krsital seberat 2,50 gram,” ujar Ogen lagi.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Muna mengatakan kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan  Pasal  127 ayat (1) huruf(a)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” terang mantan Kapolsek Katobu itu.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

AKP Muh. Ogen menambahkan, berdasarkan pasal yang dilanggar, kedua tersangka akan diganjar hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :