Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto (kanan) Petugas Kejaksaan Negeri Kendari (kiri) dalam pemusnahan barang bukti 146,5 gram narkotika jenis sabu.

Kendari, Metropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti sabu senilai ratusan juta rupiah milik Yance, di RSUD Kota Kendari, Selasa (18/4).

Pemusnahan barang bukti sabu yang mencapai 146,5 gram dengan nilai sekira Rp. 200 juta itu, juga melibatkan BNNP Sultra dan Kejaksaan Negeri Kendari. Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari bandar kelas kakap asal Kabupaten Muna, Yance Rudi Tuahatu beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Yance ditangkap dikediamannya Jalan Kartika, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada Selasa 4 April 2017 setelah penyidik Ditresnarkoba melakukan pendalaman dan pengembangan.

Baca Juga:  Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan, Warga Polen TTS Dijerat Pasal KUHP Berlapis dan UU KDRT

“Kita tidak henti-hentinya melakukan pencegahan, pemberantasan, dan pemusnahan barang bukti. Sudah begitu banyak penyalahguna diwilayah kita,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto di hadapan wartawan.

Kata dia, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Reserse Narkoba beserta BNN untuk menghentikan peredaran narkoba secara lebih luas, dimana peredarannya sangat struktur dengan adanya bandar-bandar kecil yang dipasok oleh para bandar kelas kakap.

Menurutnya, peredaran ini juga tidak lepas dari peran kurir sebagai perpanjangan tangan untuk menyalurkannya kepada para pengguna. “Adanya pemusnahan ini agar semua masyarakat bisa lebih berhati hati terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” harap Sumarto.

(RA-MD)

KOMENTAR
Share berita ini :