Direktorat Narkoba Polda Sultra Musnakan 940 Gram Shabu

Direktur Reserse Norkoba Polda Sultra Kombes Pol Adhy Permana S IK, M Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Golden Hardt, dan Kasubdit III Narkoba AKBP Ld Kadimu, saat menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti 940 Gram narkotika jenis Sabu.

Kendari, NewsMetropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggelar acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dari (2) tersangka, yang berinisial RSD tersangka pertama bersama barang buktinya 424 gram bruto, mobil 1 unit, alat press 1 unit, timbangan digital 1 unit, plastik bening 2 ball dan alat komunikasi 2 unit handphone, serta 1 lembar ATM BRI dan 1 buah buku tabanas BRI, Selasa (2/7).

Tersangka kedua berinisial BLG diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu 516 gram bruto, alat komunikasi 2 unit handphone, 1 buah kunci kontak uang tunai Rp.3.500.000, serta 1 lembar ATM  BCA, 1 lembar ATM BRI, total jumlah barang bukti 940 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini dipimpin langsung Direktur Reserse Norkoba Polda Sultra Kombes Pol Adhy Permana S IK, M Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Golden Hardt, dan Kasubdit III Narkoba AKBP Ld Kadimu.

Baca Juga:  JPU Donal : Pasal Selundupan Hingga Dugaan Permintaan Uang Itu Tidak Benar

Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut, Dir Sabhara Polda Sultra, Kasat Brimob,  Kepala BNNP, Kajati Sultra, Kepala Balai Pom Sultra, Camat Kendari Barat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 JO pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat Enam (6) tahun pidana penjara dan paling lama seumur hidup atau pidana mati

Tersangka lelaki berinisial RSD ditangkap dijalan Bandang kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari barat kota Kendari, lelaki berinisial BLG ditangkap di lorong Macan RT 10 Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari

Lelaki berinisial RSD berperan sebagai gudang dan tutel, laporan polisi LP/250/V/2019 tanggal 29 05 2019 sedangkan lelaki berinisial BLG berperan sebagai gudang dan tutel LP 251/V/2019 tanggal 29 05 2019.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

Modus yang dilakukan tersangka RSD mendapat tugas dari seorang bandar berinisial HM untuk menerima Shabu dari Supplyer dengan sistem tempel dan menyimpan,  merakit ,dan mengedarkan kepada Sub Bandar, dalam pemasaran dikendalikan langsung oleh bandar HM dengan menggunakan alat komunikasi handphone

“Tersangka RSD saat diwawancarai sejumlah media menjelaskan bahwa dirinya menjalankan bisnis barang haram ini baru sekitar 5 bulan lalu,  dia memperoleh barang haram ini dari seseorang yang dia tidak kenal pemiliknya,  dirinya hanya menjadi perantara, tempat penitipan barang dari seseorang yang dia tidak ketahui nama pemiliknya, modus transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli menggunakan handphone,” jelas RSD.

Sementara tersangka BLG mendapat tugas dari bandar berinisial AC untuk menyimpan merakit serta mengedarkan kepada Sub Bandar kemudian dalam pemasaran dikendalikan langsung oleh bandar AC dengan menggunakan alat komunikasi handphone

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :