Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian, Luwu Timur, Ir. Firnadus Ali,M.Si.
Luwu Timur, Metropol – Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinas Transnakerin ) Luwu Timur, Ir.Firnadus Ali,M.Si., menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang tidak membayar THR karyawannya.
“Kami telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan yang ada di Luwu Timur. Jadi kalau ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh pihak segera laporkan ke posko pengaduan di Dinas Transnakerin untuk ditindak,” tegas Firnadus Ali saat ditemui Metropol (16/6).
Dikatakan Firnadus Ali posko pengaduan bagi karyawan itu berfungsi mengawasi perusahaan atas kewajibannya memberikan THR terhadap karyawannya.
“Posko ini berfungsi menindaklanjuti semua permasalahan THR yang diadukan oleh pekerja. Terutama dalam hal pekerja tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga akan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang telat membayar THR karyawannya.
“Memang untuk saat ini belum ada pengaduan masuk, meski demikian Dinas Trannakerin telah meberikan jangka waktu batas H-7 Dimana THR karyawan harus sudah dibayarkan, lewat dari itu akan dikenakan denda dan sanksi administrative,” tuturnya.
Firnadus mengungkapkan, apabila tidak langsung membayar setelah ditegur, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah (PP) yang diantaranya pembatasan usaha.
“Perlu diingat juga bahwa karyawan bekerja kurang dari satu tahun pun tetap berhak menerima THR. Jadi kita akan mengawasi secara serius pembayaran THR kepada para karyawan yang ada di Luwu Timur,” pungkasnya.
(Lily RY)
