NTT, News Metropol – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online di Kota Kupang yang marak terjadi saat ini dengan memanfaatkan aplikasi handpone (HP) MyChat Rabu (01/09/2021) sekira pukul 14:00 wita kemarin siang.
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur Kompol Yan Kristian Ratu dalam konfresi pers Rabu (01/09/2021) tadi malam menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut berhasil pada pukul 14:00 wita dan langsung penangkapan terhadap dua terduga pelaku praktik prostitusi online.”Jelas Wadir Yan Kristian Ratu.
Dijelaskan Wadir, mirisnya kedua terduga pelaku masih berusia remaja, dan kedua terduga pelaku berhasil di tangkap setelah adanya informasi dan tracing terhadap akun medsos MyChat, kedua terduga pelaku berinisial AP (20) dan CB (21) dari identitas yang di miliki, kedua terduga pelaku memiliki pendidikan terakhir SMA,dan belum bekerja.
“Kedua terduga pelaku di amankan di lokasi berbeda di mana AP di amankan di sebuah kos-kosan di sekitar wilayah Kecamatan Oebobo,dan CB di amankan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kelapa Lima,” katanya.
Wadir Yan Kristian menyebutkan lebih jauh bahwa saat penangkapan dari tangan kedua terduga pelaku AP di peroleh barang bukti berupa satu unit iPhone 8S warnah merah maron,satu sim card XL nomor 08195851****,dan dari terduga pelaku CB berupa satu unit HP Vivo Y20 warnah biru metalik simcard Telkomsel dengan nomor 08123683****,dan uang tunai senilai Rp.585.000,dengan rincian,uang pecahan Rp.100 ribu sebanyak 5 lembar,Rp.50 ribu satu lembar,pecahan Rp.20 ribu satu lembar,dan pecahan Rp.10 ribu satu lembar,pecahan Rp.5 ribu satu lembar .
Selanjutnya selain uang tunai tim juga menemukan dua lembar barang bukti alat kontrasepsi merek sutra warnah merah,dimana satunya masih utuh,sedangkan satunya bekas pakai.
Wadir Yan Kriatian mengaku jika aktivitas kedua terduga pelaku sudah berlangsung lama namun secara detail masih dalam pengembangan (Puldata), dan berdasarkan hasil interogasi kedua terduga pelaku mengaku tarif yang di patok kepada pemakai jasa sebesar Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta.
Disebutkan bahwa lokasi kencan tergantung kesepakatan bersama pelanggan yakni di kamar kos maupun di hotel.
“Kedua terduga pelaku masih berstatus penangkapan karena masih cari barang bukti yang cukup agar seorang di naikan statusnya menjadi tersangka dan kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” sebutnya.
“Terhadap perbuatan kedua terduga pelaku, maka keduanya di jerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar,” tambah Wadir.
Dengan demikian menyikapi persoalan tersebut Kompol Yan Kristian Ratu menyampaikan pesan Kapolda NTT.Irjen Pol Lotharia Latief kepada orang tua agar memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya sehingga bisa diawasi aktivitasnya dan dapat terkontrol dengan baik.
“Termasuk juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi bersama praktik prostitusi online yang dapat merusak moral generasi bangsa juga menjadi media penyebaran virus Covid-19,” tutupnya.
(Fan)
