Pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang didampingi oleh Juru Bicara KPK Febriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).
Jakarta, NewsMetropol – KPK menetapkan Walikota Kendari periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (ADP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain ADP pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Asrun yang juga merupakan ayah dari ADP.
“Dia adalah walikota selama dua periode berturut-turut sejak tahun 2007 hingga tahun 2017,” ujar Basaria yang didampingi oleh Juru Bicara KPK Febriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).
Selain ADP dan ayahnya, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara dan Fatmawaty Faqih mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Basaria menuturkan, penangkapan keempat tersangka dilakukan sejak tanggal 27 hingga 28 Februari di Kota Kendari dengan bukti transaksi uang senilai Rp 2,8 Miliar.
Basaria juga mengatakan, bahwa pihaknya memberi atensi terhadap kepala daerah yang terindikasi mempraktekan politik dinasti.
“Diduga terkait pembiayaan Pilgub karena yang bersangkutan bertarung di pilkada,” sebut Basaria.
Dia menambahkan, bahwa dalam kasus ini, Hasmun Hamza sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
(M. Daksan)