NTT, NewsMetropol – Meski diberlakukannya PPKM berskala Mikro di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur namun warga masyarakat Kota Soe tetap saja ada yang menggelar pesta dengan mengumpulkan banyak orang di tengah meningkatnya kasus pandemi Covid-19 yang diduga tidak berizin dari Satgas Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten TTS.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik., menjelaskan, bahwa sejak hari Sabtu (09/07/2021), anggota melalui tim gabungan Tim Raimas Rajawali Ninja Sat Sabhara Polres TTS hingga Selasa (13/07/2021) sekira pukul 23:00 wita tadi malam telah berhasil membubarkan paksa aktifitas warga berkerumunan di tiga lokasi acara pesta nikah di wilayah Kota Soe.
Menurut Kapolres Andre sesuai laporan anggota lokasi pesta yang dibubarkan paksa terdapat tiga lokasi yakni di lokasi Pesta Kampung Sabu, Kelurahan Kota Soe, lokasi kedua di Oekamusa, Kelurahan Kobekamusa, Kecamatan Kota Soe dan lokasi ketiga di Nifuhuki, Kelurahan Karangsirih, Kecamatan Kota Soe.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa setelah tim Patroli pihaknya menyambangi lokasi pesta dan di teliti ternyata warga pembuat pesta tidak mengantongi ijin karena memang pemerintah maupun Polisi tidak berani mengeluarkan surat ijin pesta pada situasi meningkatnya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM berskala mikro sehingga terpaksa anggota bubarkan.
Kapolres Andre menegaskan, bahwa selain penerapan PPKM berskala mikro dari Polri juga terus melaksanakan Patroli Dialogis (K2RYD) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian mengganas di wilayah Indonesia dan khusus di Kabupaten TTS sehingga dilakukan Patroli pagi, siang dan malam.
“Jika saat Patroli masyarakat tidak taat, terpaksa kita bubarkan sehingga tidak menimbulkan klaster baru,” kata Kapolres TTS.
Sementara itu penerapan PPKM berskala mikro telah dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden RI melalui Mendagri No.06 Tahun 2021, tanggal 19 Maret 2021 Tentang PPKM dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disiase 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, dan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati TTS Nomor 02/INS/HK/2021 tanggal 21 Januari 2021 Tentang PPKM Guna Pengendalian Covid-19 di Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Selanjutnya Sprin Kapolres No: SPRIN/491/VII/HUK/06.06/2021 tentang tugas pokok (K2RYD) guna memutus mata rantai covid 19 di wilayah Kabupaten TTS.” Tutup Kapolres Andre.
Kegiatan K2RYD diawali dengan Apel persiapan dipimpin Kabag Ops AKP Anjasmara, SH., MH., didampingi Kanit Patwal Satlantas Polres TTS Ipda Lutfi Nugraha, S.Ik., dan tim gabungan anggota Sat Sabhara Unit Raimas Rajawali Ninja Aipda Ardiansyah, Bripka Marten Maro, Briptu Samuel Tuaty, Bripda Eduardo Nubatonis, Bripda Rocky Bailao, Anggota Kodim 1621/TTS, Anggota Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten TTS.
(Fan)
