Harjono, Kades Gunung Sari, ketika diperiksa oleh Jaksa Kejari Kolaka, (foto: Istw).
Kendari, NewsMetropol – Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 6 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka secara resmi menahan tiga orang Kepala Desa atas dugaan melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.
Ketiga Kades tersebut, yakni Kades Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, berinisial H, Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada berinisial F, serta Kades Puu Lawulo Kecamatan Samaturu berinisial M.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 – 2017.
”Setelah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam, para Kades langsung dijadikan tersangka yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Kolaka,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri Kolaka, Abdul Salam pada Rabu (18/4).
Ketiga Kades tersebut, lanjutnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dan terealisasi di lapangan namun faktanya tidaklah demikian.
”Ada beberapa pekerjaan yang menyeberang tahun yang semestinya diselesaikan pada tahun yang semestinya. Kemudian, dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan ada beberapa pekerjaan yang fiktif yang tidak sesuai aturannya,” imbuh Salam.
“Berdasarkan hasil perhitungan Jaksa dan hasil pemeriksaan BPKP, rata-rata kerugian mencapai Rp 200 juta. Kerugian negara itu kami perkirakan akan terus bertambah, karena masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan pada saksi-saksi berikutnya,” tukasnya.
Ketiga Kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 serta Pasal 9 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda Rp 50 juta rupiah.
(Ronal Fajar)