KPR

Lahan pertanian yang dijadikan KPR bersubsidi

Bogor, Metropol  – Lahan pertanian dan persawahan seluas 14 hektar yang sudah dikelola masyarakat Kampung Waru, Parung  Cise’eng, Bogor sejak tahun 1979. Kini telah menjadi puluhan perumahan yang diduga dengan alasan KPR bersubsidi untuk rakyat.

KPR yang dalam proses pembangunannya baru mencapai 60% ini telah mendapatkan protes keras dari warga Kampung Waru, Parung Cise’eng, Bogor.

Pasalnya pihak developer Persada Jaya Artha (PJA) Group tidak adanya sosialisasi awal ke masyarakat, bahkan lahan pertanian dan persawahan yang sudah lama dikelola warga setempat tidak adanya pergantian lahan baru sebagai pencarian nafkah sehari hari warga setempat.

Menurut Udin Syamsudin, Ketua RT 01/01, Kampung Waru, warganya menolak pembangunan KPR berkedok subsidi, karena tidak adanya sosialisasi dalam proses pelaksanaannya. Bahkan irigasi ditutup dan diabaikan, sehingga berimbas banjir.

“Bukan hanya itu. Warga kami jadi banyak yang menganggur ketika KPR ini mulai berdiri. Sebelumnya warga mencari penghidupan dengan memanfaatkan lahan untuk pertanian dan persawahan yang berlangsung sejak 1979,” ujarnya pada media di lokasi KPR, Selasa (18/10).

Berdasarkan hal tersebut, diduga pihak developer melanggar UU ATR, No.41 tahun 2009 Bab ketiga, tentang Alih Fungsi Pasal 44, ayat 1 – 6. Sedangkan dipasal 45 ‘selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastrutur.

Pihak PJA juga dapat dikatakan sudah melabrak Undang Undang ATR No. 41 tahun 2009, ‘segala bentuk perijinan yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2).

Masyarakat kampung Waru sudah beberapa kali meminta kepada pihak developer PJA melalui pejabat desa setempat untuk dihentikan pekerjaan KPR, mengingat Amdal dan Irigasi hingga kini belum adanya penyikapan baik dari PJA. Selain itu, ketenagakerjaan masyarakat setempat diabaikan.

Sesuai dengan UU Otonomi Daerah Jawa Barat, No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip Good Governance dan tekad menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 28/1999 jo. Tap MPR No. XI/MPR/1998, yang dimaksud untuk mengidentifikasi permasalahan dan isu-isu internal eksisting yang telah ada di daerah pra-penerapan otonomi daerah yang muncul sejak diberlakukannya otonomi. Isu-isu eksternal yang dominan mempengaruhi implementasi penerapan otonomi daerah dan desentarlisasi.

Permasahan dan isu-isu disusun berdasarkan tingkat urgensi dan kepentingan bagi daerah diantaranya; Mengkaji alternatif penyelesaian permasalahan dan isu dengan rencana tindakan / aksi yang disusun menurut skala prioritas dan mengidentifikasi prasyarat-prasyarat pendukung yang kondusif dalam tindakan penyelesaian permasalahan yang ada.

“Kami meminta kepada Bupati  Kab. Bogor, Ombudsman RI, dan pihak – pihak terkait untuk dikaji ulang penyelenggaran KPR bersubsidi ini, karena dugaan kami, ini hanya kedok pihak developer untuk di komercilkan,” kata Udin.

(Kamal/tim media)

KOMENTAR
Share berita ini :