RTLH

Bogor, Metropol – Ketua LPM Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng, Nuryadi berdalih jika keterlambatan bahan bangunan itu bukan dari pihaknya.

“Jadi keterlambatan barang bangunan ibu Anah itu bukan dari pihak LPM atau TPK. Tapi dari toko materialnya, karena barangnya harus di jual juga ke masyarakat yang lain. Saya bicara ini bukan berarti saya membela pihak Desa, tapi itulah adanya,” ujar Nuryadi saat ditemui Metropol dirumahnya, Selasa (18/10).

Ditambahkan Nuryadi, bukan hanya Anah saja, tetapi penerima manfaat yang lain pun sama merasakan keterlambatan barang bangunan juga.

“Di RT yang lain juga sama terlambat datang barangnya. Karena toko material tidak akan memberikan barang, jika tidak ada tanda tangan Kepala Desa (Kades). Itu juga jadi kendala kenapa barangnya telat,” pungkasnya.

Sementara ketika Metropol akan bertemu Kades di Kantor Desa. Kades tidak ada ditempat. Pihak Desa berdalih kalau Kades sudah seminggu ini sakit dan tidak masuk ke kantor. Tetapi saat ditemui dirumahnya Kades tidak ada.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur Terima Aspirasi, Para Pendemo Berikan Apresiasi

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan RTLH di Kampung Sadengkolot molor dari jadwal yang ditentukan. Apalagi bahan yang diturunkan belum mencukupi seperti yang dikeluhkan Anah.

Jika melihat persyaratan kelompok penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Sarana Prasarana Lingkungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Keluarga penerima bantuan dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota membentuk kelompok dengan anggota berjumlah 5 sampai dengan 10 KK. Tugas kelompok adalah :

  1. Membentuk pengurus kelompok terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara;
  2. Membuka rekening di Bank Pemerintah atas nama kelompok dengan specimen ditandatangani ketua dan bendahara;
  3. Melakukan penilaian bagian rumah yang akan direhabilitasi;
  4. Menetapkan toko bangunan yang akan menjamin penyediaan barang;
  5. Mengusulkan pelaksana yang ahli dalam bidang bangunan (tukang);
  6. Mengajukan usulan kebutuhan perbaikan rumah beserta dana yang diperlukan maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- setiap rumah untuk disetujui oleh Dinas SosialKab/Kota;
  7. Membantu tukang yang telah ditunjuk untuk mengerjakan perbaikan rumah secara gotong royong dalam satu kelompok;
  8. Setelah uang diterima, ketua membuat dan menandatangani tanda terima uang bantuan dari Kementerian Sosial sejumlah yang tercantum dalam rekening dengan diketahui aparat Desa/Kelurahan setempat dan segera dikirim ke Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas Sosial Kab/Kota;
  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan RS-RTLH kepada Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas Sosial Kab/Kota tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi dengan malampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran dan surat pernyataan telah diselesaikannya pekerjaan yang diketahui kepala Desa/Lurah.
Baca Juga:  PN Jakarta Timur Terima Aspirasi, Para Pendemo Berikan Apresiasi

Berdasarkan analisis dari kasus pelaksanaan RTLH yang dilaksanakan di Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng diduga menyalahi prosedural yang ada, sehingga kemungkinan terjadinya korupsi terhadap dana program RTLH sangat rentan terjadi.

(Seno/Jajang)

KOMENTAR
Share berita ini :