Bumdes

Ilustrasi

Lebak, Metropol – Kepala Desa Suwakan, Edi Rapiudin diduga bermodus BUMDes demi menguntungkan diri. Seperti yang diungkapkan Sudarjat, Ketua BUMDes Suwakan, Kecamatan Bayah kepada awak media, Kamis (17/8).

Sudarjat mengatakan, pihaknya berencana akan mengundurkan diri sebagai Ketua BUMDes Desa Suwakan, karena kebijakan Kepala Desa yang terkesan hanya menguntungkan dirinya saja.

Berdasarkan penjelasan Sudarjat, bahwa BUMDes di Desa Suwakan bergerak di bidang pertambangan batu. Dari setiap kubik penjualan batu, Kades meminta bagian Rp10 ribu dengan alasan untuk membayar biaya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Total yang sudah kami kasih sekitar Rp18,5 jutaan. Lucunya, batu hasil tambang dibeli oleh perusahaan Jaro juga yakni PT Gadung Gemilang dan pembayarannya dari perusahaan Jaro ke BUMDes dipotong langsung untuk biaya IUP dan lain-lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Mantan Bendahara BUMDes Suwakan yang enggan disebutkan namanya, tidak menampik soal keterangan Sudarjat yang telah mentransfer uang dari rekening BUMDes Suwakan ke rekening pribadi Kepala Desa.

“Iya bener, jika tidak salah Rp48 juta waktu itu. Tapi sekarang saya sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kades Suwakan, Edi Rapiudin membantahnya. Dia mengatakan, uang tersebut bukan ditransfer ke rekening dirinya melainkan ke rekening pemilik alat berat yang bekerjasama dengan BUMDes.

Informasi yang diperoleh, hasil tambang batu belah yang dihasilkan dari BUMDes dibeli oleh Kades Suwakan, Edi Rapiudin melalui CV Gadung Gemilang miliknya yang diketahui menyuplai kebutuhan batu ke PT Cemindo Gemilang, salah satu perusahaan semen merk Merah Putih.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Sementara jika merujuk kepada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) prihal menguntungkan diri dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

(Firman/PokjaZona4)

KOMENTAR
Share berita ini :