Dendam

NTT, NewsMetropol – Lantaran  sering di aniaya hampir setiap hari KL (30) warga RT 001 RW 001, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kab Timor Tengah Selatan nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya  DL (74) karena dendam sakit hati.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIK., melalui Kasat Res Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, S.Tr, SIK,MH., di ruang kerjanya, Jumat (30/04), menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan tersangka KL (30) untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya DL (74) karena dendam korban sering menganiaya tersangka.

Menurutnya kronologis kejadian bermula  saksi MML ( 17) sedang baring-baring di  dalam rumah bulat  sekira pukul 09:30 wita, tiba-tiba tersangka KL(30) datang meminta makan, sehingga saksi menyuruhnya untuk masuk makan di rumah besar yang berjarak 5 meter dari rumah tempat saksi tidur baring.

Setelah saksi MML (17) memastikan tersangka KL(30) sudah makan , maka saksi langsung bergegas bertamu ke rumah HL tetanga yang juga kakak kandung saksi, setelah tiba di rumah HL tiba-tiba saksi  mendengar suara korban DL (74) berrteriak minta tolong sehingga kemudian saksi lari kembali ke arah korban dan mendapati korban sementara di cekik oleh tersangka KL (30) menggunakan tangan kanan.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Saksi kemudian berusaha untuk melerai dan melarang tersangka untuk jangan mencekik korban namun tersangka mengancam saksi akan dipukul sehingga saksi  takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban.

Karena panik dengan kejadian yang terjadi, saksi kemudian lari menuju tetangga  AT untuk menyampaikan kejadian  yang terjadi, namun belum tiba di rumah AT saksi sempat  bertemu dengan saksi yang lain AN, sehingga saksi menyampaikan kejadian yang terjadi kepada  AN kemudian langsung berlari menuju korban  dan mendapatkan korban dalam kondisi tak bernyawa lagi dengan posisi tidur terlentang berlumuran darah di tanah, selanjutnya saksi AN menyampaikan kejadian tersebut ke aparat desa untuk melapor ke aparat Polsek Ayotupas.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Selanjutnya Kanit Res Polsek Ayotupas Bripka Yanwar Supri Pantola bersama tim identifikasi langsung terjun ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban.

Dari hasil olah TKP dan identifikasi menemukan 11 luka tusukan pada dada, perut, lengan dan bahu korban, sedangkan di leher korban terdapat luka robek yang menganga bekas sayatan pisau, sementara kemaluan korban di potong dan di taruh tersangka di dalam baskom yang berisi jagung dan dua potong daging anjing.

“Akibat perbuatan tersangka KL (30) di jerat Pasal 338 KUHPid pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun penjara ,” kata Kasat Hendricka Bahtera.

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :