Batu, Metropol – Anggota Reskrim Polsek Batu menangkap seorang pengendara sepeda motor yang membawa pil LL, sehingga bisa menyeret 4 pelaku lainnya dalam proses pengembangan penyilidikan Jumat, 13 Pebruari 2015.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah kerja Polsek Bumiaji.S setiba di daerah SPBU Pandanrejo terlihat seorang pengendara sepeda motor yang cukup mencurigakan. Akhirnya, petugas mendatangi dan meminta kelengkapan surat kendaraan,
m a s i h c u r i g a d e n g a n pengendara sepeda yang ber Inisal AS, warga Dsn. Ngudi Rt33/08 Tawang argo Bumiaji, Giri Purno. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 9 butir obat didalam sebuah kertas dengan tulisan Pil LL.
Menurut Kapolsek Bumiaji, AKP Sukatno, setelah digelandang ke Polsek Bumijai, As pun kemudian menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan barang dari MJ, yang beralamat di Kendal sari Rt 01/08 Ngijo Kec. Karang Ploso.
T a k ber langsung lama kemudian petugas segera me l a k u k a n penangkapan t e r h a d a p M J , d a n menemukan b a r a n g bukti pil LL sebanyak 67 butir dan uang Rp.400.000.
U n t u k Penangkapan t e r h a d a p pelaku y dan PW, dengan alamat Dsn Ngudi Ds. Tawang Argo Karang Ploso. Selanjutnya AS meminta mereka untuk mengirim barang ke daerah Pandanrejo dekat SPBU dimana As pertama kali diringkus petugas. Karena tidak menaruh curiga, akhirnya Y dan Pw masuk dalam perangkap temannya sendiri, dan petugas segera menggeledahnya. Ada 490 butir Pil LL bisa didapat petugas dalam penggerebekan itu.
Tak berhenti di 4 tersangka, petugas langsung memburu penyuplai berinisial S alamat RT 02/03 Desa Karangan Kec. Bareng Kab. Jombang yang disinyalir sudah melakukan traksaksi berkali kali dengan ke 4 pelaku lainnya.
Usaha petugas membuahkan hasil, dari hasil pengintaian. Akhirnya S bisa dibekuk dirumahnya dengan mengantongi BB uang sebanyak Rp.828.000. Keseluruhan petugas berhasil mendapatkan hasil BB berupa pil LL sebanyak 1142.
“Kini kelimanya sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 tahun 2009,” kata Kapolsek. (Yud/Rin)