Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Jakarta, NewsMetropol – DPR RI menyetujui Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan mundurnya Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri karena akan mengemban tugas negara lain.
“Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna ke 3 masa sidang tahun 2019-2020 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/10).
Kata Puan pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tersebut sesuai dengan Surat Presiden bernomor R51 tertanggal 21 Oktober 2019.
“Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Puan lagi.
Puan menambahkan, posisi Kapolri untuk sementara akan dijabat oleh Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, yang saat ini menjabat Wakapolri.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh Anggota DPR RI menyetujui Surat Presiden tatakala Puan meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Tito Karnavian dipanggil Jokowi di Istana pada Senin (21/10).
Informasi beredar, mantan Kepala BNPT itu digadang-gadang bakal menempati Pos Mendagri di periode kedua Pemerintahan Jokowi.
Namun kepastian jabatan untuk Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan disampaikan Jokowi dalam pengumuman resmi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu besok (23/10).
(Red)
