Reporter : Pujo S | Editor : Widi Dwiyanto
BLORA, NEWSMETROPOL.id – Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) RQ Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora berinisial Z yang mencabuli 3 (tiga) santri sesama jenis dan masih di bawah umur menyerahkan diri ke Polres Blora.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat menggelar konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Blora padasekira pukul 10.35 WIB, Rabu (27/09/2023).
Kasatreskrim Polres Blora menyampaikan, bahwa dugaan tindak pindana kekerasaan seksual, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, Pelaku berinisial Z dan korbannya berinisial K, antara korban dengan yang diduga pelaku ini sudah kenal lama, karena yang diduga pelaku sebagai guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya.
“Diketahui ketiga korban merupakan sesama jenis, pelaku meminta korban untuk memegang alat kelamin pelaku hingga mengeluarkan sperma, bahkan korban juga diminta oleh pelaku untuk memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam mulut korban,” ungkapnya.
“Pengakuan dari pelaku, perbuatan tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di tempat mengaji dan di salah satu gedung di Kabupaten Blora, itu sudah berlangsung beberapa kali, dan korbannya pun tidak hanya satu, sekitar dua, tiga anak dibawah umur,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut, tetapi dengan bukti-bukti yang sudah di kumpulkan dan dari keterangan saksi-saksi yang ada, jadi keterangan tersangka tetap kita sampaikan walaupun yang bersangkutan tetap tidak mengakui, tetapi fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang ada mengarah kepada yang bersangkutan.
“Kalau sembunyi sih tidak, jadi yang bersangkutan mungkin karena perkara ini sedang kami lakukan penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan, karena ini sudah terblowup di media online maupun media sosial,” ungkapnya.
“Akhirnya yang diduga pelaku ini mungkin mendapat informasi dari temennya, dia berusaha untuk menghindar, bukan bersembunyi tapi menghindar. Allhamdulillah atas dukungan dan partisipasi dari masyarakat, yang bersangkutan bisa datang dengan sukarela dengan di dampingi PH nya,” jelas Kasat.
Saat ditanya awak media motif pelaku seperti apa dan apakah di masa lalu pelaku pernah mengalami kekeresan atau pelecehan seksual juga sehingga pelaku berbuat seperti itu, Kasat Reskrim menyampaikan jika motif sementara murni karena hasrat pelaku dan tidak ada indikasi terkait masa lalu.
“Motif sementara diduga murni dari keterangan pelaku menyatakan bahwa spontanitas atau hasrat, sehingga tidak tau ya, karena pribadi kita masing-masing kita tidak ngerti karena faktanya itu ada. Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada indikasi kesana, hanya spontanitas karena mungkin senang atau seperti apa kita nggak ngerti, karena ini sesama jenis, karena semua korban laki-laki,” terang Kasat.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan barang bukti, antara lain pakaian yang dipakai oleh pelaku, mobil yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kegiatan yang diduga perbuatan tersebut dan pakaian yang digunakan oleh korban.
“Jadi pelaku kita sangkakan di Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 15 huruf (d) tentang kekerasan seksual di Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun,” pungkas Kasatreskrim Blora.
Atas terungkapnya kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Blora berharap kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Blora untuk lebih hati-hati.
“Harapan kami, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat khususnya di Blora dan umumnya di wilayah Jawa Tengah untuk lebih hati-hati terhadap orang-orang yang notabenenya yang bersangkutan adalah sebagai guru, tidak menutup kemungkinan itu terjadi kepada siapapun, pas kebetulan yang diduga pelaku ini adalah guru ngaji, jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu tidak, ini hanya orang per orang ya,” harapnya.
